Hakim MK: Presiden Harus Paham Integritas, Pisahkan Kepentingan Pribadi & Publik

22 April 2024 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres 2024. Ia menyinggung terkait dengan pembagian bansos oleh Presiden.
ADVERTISEMENT
Enny mengatakan, tak ada larangan presiden atau wakil presiden untuk membagi-bagikan bansos. Namun menurutnya, kekosongan hukum itu justru menjadi celah untuk dimanfaatkan.
“Di antara faktor yang mendukung keadaan ini adalah karena adanya celah hukum yang ada pada aturan Pemilu yang tidak jelas, yang kemudian dimanfaatkan,” kata Enny di Sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait putusan MK soal syarat nyapres, di sela kegiatannya di China, Senin (16/10/2023). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Enny lantas menyinggung perihal etika. Ia menilai, pemberian bansos itu mencederai prinsip adil pada penyelenggaraan Pemilu.
“Salah satu bentuk perwujudan prinsip adil dalam pemilu adalah adanya upaya agar para peserta pemilu berada pada posisi yang setara,” ucapnya.
“Terlebih, terdapat indikasi dukungan yang jelas terhadap satu pasangan calon maka hal demikian dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak netral dan memberikan keuntungan signifikan bagi pasangan tersebut,” sambungnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lebih lanjut, Enny mengutip Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Ia menyinggung pemimpin harus memiliki integritas dan harus bisa memisahkan kepentingan pribadi dengan kepentingan publik.
ADVERTISEMENT
Masih berkaitan dengan hal tersebut, Enny menyinggung terkait dengan dana operasional presiden yang menjadi sumber pembagian bansos sebelum Pemilu 2024.
“Seorang pemimpin diwajibkan memahami dan menerapkan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam memegang kekuasaan publik, serta perlunya menjaga pemisahan yang jelas antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkapnya.
“Terlebih, dalam konteks penggunaan DOP yang berasal dari APBN untuk bantuan kemasyarakatan menjelang Pemilu 2024 tidak dapat dihindari adanya tujuan politik yang memiliki pengaruh sangat kuat sehingga prinsip pemilu yang dijamin oleh konstitusi menjadi tidak sepenuhnya dapat diwujudkan,” pungkasnya.