Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim MK Enny Singgung soal Pj Kepala Daerah Tak Netral: Jateng-Sumut-Kalbar
22 April 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan dissenting opinion hasil sidang putusan sengketa pilpres 2024. Dalam dissenting opinionnya, Enny menyinggung soal netralitas penjabat kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam petitum permohonan Anies-Muhaimin (AMIN), daerah-daerah yang dipermasalahkan adalah Pj Kepala Daerah Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, hingga Sumatra Utara.
“Adanya indikasi kuat pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pj Gubernur Kalimantan Barat namun tidak terdapat kejelasan proses penegakan hukum atas pelanggaran tersebut menyebabkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas telah tercederai karena adanya keberpihakan kepada salah satu pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024,” kata Enny dalam pernyataannya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Hal serupa juga ia utarakan saat merincikan dugaan kecurangan yang dilakukan penjabat kepala daerah yang lain.
Dalam kasus Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana yang memakai baju dengan warna biru khas pemenangan Prabowo-Gibran misalnya, Enny menyebut tindakan pengawasan Bawaslu tidak maksimal.
ADVERTISEMENT
“Terlepas dari Bawaslu telah melaksanakan tugas Pengawasan melalui penelusuran dan hasilnya dinyatakan tidak terbukti terdapat pelanggaran, namun hasil penelusuran tersebut tidak cukup meyakinkan bahwa Pj. Gubernur Jawa Tengah telah bersikap netral, apalagi Bawaslu tidak bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
Begitu pula dengan kasus acara dukungan dari pemerintahan yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian.
“Seluruh kejadian ini menjadi perhatian publik yang sangat luas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Namun, tidak terdapat bukti yang kuat bahwa Bawaslu telah melaksanakan tugas dan wewenangnya secara optimal untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan oleh kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Selain Enny dua hakim lainnya yang memberikan dissenting opinion adalah Saldi Isra dan Arief Hidayat.
ADVERTISEMENT
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini