Hakim MK: Perubahan Data di Web Sirekap Bikin Gaduh Masyarakat

22 April 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 23 Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat. Foto: Dedhez Anggara/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 23 Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat. Foto: Dedhez Anggara/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Konstitusi menilai penggunaan Sirekap pada proses Pemilu membuat gaduh di masyarakat lantaran terdapat perubahan-perubahan yang menyebabkan isu liar.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diungkapkan Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah saat membacakan putusan sidang gugatan hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4).
“Menurut Mahkamah, perubahan-perubahan data yang terjadi pada Sirekap web telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sirekap web yang dibuat sebagai sarana publikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan hasil pemilu justru menimbulkan asumsi dan penafsiran yang berkembang liar di masyarakat,” kata Guntur di sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Guntur menyebut sistem Sirekap yang menjadi alat bantu itu justru seperti tidak memberikan kepastian. Apalagi, kata Guntur, aplikasi Sirekap pada saat terakhir penggunaannya tidak bisa diakses yang justru semakin tidak memberikan kepastian.
Sementara itu, pihak Termohon yakni KPU tidak membantah hal tersebut. Namun, membenarkan bahwa ada perubahan di Sirekap semata-mata karena ada perubahan di KPPS oleh IT KPU.
ADVERTISEMENT
“Seharusnya sebelum data dari Sirekap mobile masuk ke dalam Sirekap web, terlebih dahulu harus dilakukan validasi data, sehingga data yang dikonsumsi masyarakat adalah data yang benar sebagaimana data di TPS berdasarkan,” ujarnya.
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Majelis MK meminta hal tersebut menjadi catatan untuk penyelenggara pemilu, khususnya KPU. Hakim menilai, Sirekap yang seharusnya sebagai sarana publikasi justru malah membuat ketidakpastian.
“Seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian, quod non, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS,” ujarnya.
“Terlebih, keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap web sehingga tidak bisa diakses masyarakat semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT