Hari Ini Timsus Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Yosua

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tim Khusus Polri melakukan pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan dilangsungkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, hari ini, Kamis (11/8).

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain itu, kata Dedi, penyidik timsus turut memeriksa tersangka KM alias Kuat Ma'ruf di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," terangnya.

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Saat bersamaan, lanjut Dedi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik Polda Metro Jaya. Namun dia enggan merinci identitasnya.

Pemeriksaan itu masih berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.

Dalam kasus ini juga, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Para tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.