Hasto Siap Hadapi Vonis Praperadilan Besok: Apa pun Putusannya Kami Taati

12 Februari 2025 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya siap menghadapi vonis praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang akan dibacakan Kamis (13/2) besok.
ADVERTISEMENT
Hasto mengatakan, dirinya akan menerima apa pun putusan hakim.
"Sebagai warga PDIP tentu kami siap menerima segala bentuk konsekuensi, tetapi sikap politik saya berjuang bagi tegaknya demokrasi, menjalankan konstitusi, dan memerangi berbagai hal yang tidak benar terkait dengan penyalahgunaan hukum," tutur Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Dalam persidangan praperadilan, Hasto menyebutkan, ada seorang ahli yang menyimpulkan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak melalui prosedur semestinya. Bahkan ada saksi yang mendapatkan intimidasi.
"Dari fakta yang ditampilkan (dalam sidang praperadilan) kan banyak kejadian-kejadian sehingga ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan, banyak juga saksi terintimidasi," katanya.
ADVERTISEMENT
"Tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apa pun keputusannya kami akan taati sepenuhnya," sambung dia.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Adapun Hasto menggugat status tersangkanya usai dijerat oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dia meminta status tersangkanya oleh KPK dibatalkan.