Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Kubu Hasto dan KPK Serahkan Kesimpulan, Praperadilan Diputus Kamis Besok
12 Februari 2025 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit![Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkwmgs9pdemgpv5jqj0p4239.jpg)
ADVERTISEMENT
Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Biro Hukum KPK masing-masing menyerahkan kesimpulan atas rangkaian sidang praperadilan ke Hakim Tunggal Djuyamto. Ini dilakukan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
"Hari ini agendanya penyerahan kesimpulan dari pemohon ataupun termohon,” kata Djuyamto.
Perwakilan tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kemudian maju ke hadapan hakim untuk menyerahkan dokumen kesimpulan dalam bentuk fisik dan flashdisk. Begitu juga dengan Biro Hukum KPK yang diwakili oleh Iskandar Marwanto.
Setelah menerima kesimpulan, Hakim Djuyamto akan membacakan putusan praperadilan besok pagi.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar Djuyamto.
Hasto menggugat status tersangkanya usai dijerat oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dia meminta status tersangkanya oleh KPK dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Persidangan tersebut telah bergulir sejak Rabu (5/2) lalu. Kemudian, pada Kamis (6/2) dan Jumat (7/2), kubu Hasto selaku Pemohon melampirkan bukti tertulis serta menghadirkan saksi dan ahli.
Saksi yang dihadirkan yakni staf Hasto bernama Kusnadi dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sementara, ahli yang dihadirkan kubu Hasto di antaranya pakar pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali dan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Sementara ahli yang dihadirkan oleh KPK dua di antaranya yakni ahli hukum pidana Universitas Riau Erdianto Effendi dan ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Priya Jatmika.