Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Sidang Pembuktian Praperadilan Hasto Selesai, Hakim Bacakan Vonis Kamis Besok
12 Februari 2025 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit![Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jhf7gsmhbaxm4h3qekj6n3fg.jpg)
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah rampung. Ditandai dengan pihak Hasto selaku pemohon dan KPK selaku termohon sama-sama menyerahkan lembar kesimpulan sidang kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, sidang pun akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada Kamis (13/2) besok.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Djuyamto, di ruangan sidang.
Adapun gugatan praperadilan ini diajukan oleh Hasto terkait status tersangka yang disematkan oleh KPK terhadapnya. Hasto menjadi tersangka atas dua perkara, yakni suap dan juga perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dia meminta status tersangkanya di KPK dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan.
Pihak Hasto dan KPK Yakin Menang Praperadilan
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan praperadilan berjalan dengan lancar. Dia menilai argumentasi-argumentasi hukum tersaji di persidangan. Begitu juga perdebatan yang berbobot demi menghadirkan keadilan yang substantif.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kami dengan ahli yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian, lewat saksi fakta dan ahli yang kami sampaikan, kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini," kata Ronny di PN Jakarta Selatan.
Hal tersebut, kata Ronny, usai melihat fakta-fakta dan bukti yang ada, bahwa secara formil maupun materiil, tidak cukup bukti untuk mentersangkakan Hasto.
"Jadi kami yakin dengan praperadilan ini," ujarnya.
Di sisi lain, jaksa KPK Iskandar Marwanto, juga yakin bahwa praperadilan itu akan ditolak. Hakim akan memenangkan pihak KPK.
"Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimistis. Bahwa kami memang sudah, apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," kata dia di lokasi yang sama.
ADVERTISEMENT