Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
![Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers jelang HUT ke-52 PDIP di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jh55aavy7w1w2qpyyrb2m4jz.jpg)
ADVERTISEMENT
Sidang praperadilan sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK memasuki babak akhir. Kamis (13/2) ini PN Jakarta Selatan akan memutus praperadilan terkait status tersangka Hasto dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Bagaimana persiapan Hasto terkait hal ini?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, dirinya siap menghadapi vonis praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto mengatakan, dirinya akan menerima apa pun putusan hakim.
"Sebagai warga PDIP tentu kami siap menerima segala bentuk konsekuensi, tetapi sikap politik saya berjuang bagi tegaknya demokrasi, menjalankan konstitusi, dan memerangi berbagai hal yang tidak benar terkait dengan penyalahgunaan hukum," tutur Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Dalam persidangan praperadilan, Hasto menyebutkan, ada seorang ahli yang menyimpulkan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak melalui prosedur semestinya. Bahkan ada saksi yang mendapatkan intimidasi.
"Dari fakta yang ditampilkan (dalam sidang praperadilan) kan banyak kejadian-kejadian sehingga ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan baru proses yang lain dilakukan, banyak juga saksi terintimidasi," katanya.
ADVERTISEMENT
"Tetapi sekali lagi kami serahkan kepada putusan hakim apa pun keputusannya kami akan taati sepenuhnya," sambung dia.
Adapun Hasto menggugat status tersangkanya usai dijerat oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Gugatan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dia meminta status tersangkanya oleh KPK dibatalkan.
Kilas Balik Praperadilan Hasto
Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyiapkan 41 alat bukti untuk memperkuat permohonan praperadilan yang diajukan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengeklaim bukti-bukti tersebut akan memperkuat argumentasi mereka bahwa penetapan tersangka Hasto adalah dipaksakan.
"Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan," ujar Ronny kepada wartawan, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
Ronny melanjutkan, barang bukti yang diajukan antara lain, dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang telah inkrah. "Serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK," tambah dia.
Terungkap Hasto & Harun Masiku Sempat Akan Di-OTT KPK pada 2020 tapi Lolos
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto rupanya menjadi salah satu pihak yang sempat hendak diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun, Hasto dan Harun Masiku lolos dari pengejaran KPK.
Hal itu diungkapkan tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Pada awal 2020 itu, KPK melakukan penyelidikan tertutup terkait adanya dugaan suap proses penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Dari sana, tim KPK bergerak melakukan tangkap tangan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
ADVERTISEMENT
Mereka yang kemudian diamankan adalah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU di Bandara Soekarno-Hatta; kader PDIP Donny Tri Istiqomah di Jalan Sabang Jakarta; dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio di kediamannya.
Selain itu, KPK turut mengamankan pihak-pihak terkait lainnya seperti sepupu dan istri Wahyu Setiawan di Banyumas. Hasto dan Harun juga sebetulnya masuk dalam daftar pihak yang hendak di-OTT.
"Termohon (KPK) juga bergerak mengejar Harun masiku dan Hasto Kristiyanto atau Pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan," ujar tim Biro Hukum KPK.
Firli Konpers saat OTT Belum Selesai, Bikin Hasto & Harun Masiku Gagal Ditangkap
KPK gagal menangkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku dalam OTT pada Januari 2020 lalu. Firli Bahuri disebut menjadi sosok yang diduga membuat penangkapan tersebut gagal.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan oleh tim Biro Hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Pada 8 Januari 2020, KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. Ada beberapa pihak yang telah diamankan, di antaranya Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio; serta kader PDIP, Saeful Bahri.
Caleg PDIP, Harun Masiku, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebenarnya sudah masuk dalam daftar pihak yang akan di-OTT. Namun, belum sempat keduanya ditangkap, Firli Bahuri sudah terlebih dahulu memberikan keterangan kepada publik.
"Pada hari yang sama tanggal 8 Januari 2020 sore hari sekitar jam 16.00 WIB, Firli Bahuri selaku Ketua KPK menyampaikan konferensi pers melalui media bahwa sedang dilakukan OTT KPK pada KPU," ujar tim Biro Hukum KPK.
ADVERTISEMENT
"Padahal Termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan," tambah dia.
Alhasil, Hasto yang telah mendengar berita tersebut langsung melarikan diri. Ia juga memerintahkan Harun Masiku untuk melakukan hal yang sama.
Sudah lima tahun berlalu, Harun Masiku masih gagal ditangkap KPK. Untuk Hasto, KPK baru menjeratnya pada 2024. Belum ada keterangan dari Firli Bahuri mengenai pernyataan KPK tersebut.
KPK Ungkap Perintah Hasto ke Harun Masiku: Standby di DPP, Rendam HP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga meminta Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya dan melarikan diri agar lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. KPK pun mengungkap percakapan saat Harun Masiku mendapat perintah tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan tim Biro Hukum KPK dalam sidang gugatan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Dalam paparannya, KPK menggelar OTT pada awal Januari 2020 itu terkait dugaan suap Komisioner KPU dalam penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Kala itu, KPK sudah mengamankan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio; serta kader PDIP, Saeful Bahri. OTT belum rampung, sebab Hasto dan Harun Masiku belum ditangkap.
Namun, saat itu Firli Bahuri selaku KPK kemudian keburu menggelar konferensi pers soal adanya OTT tersebut. Alhasil Hasto dan Harun Masiku lolos.
Tim penyidik KPK pun tetap berupaya untuk melakukan penangkapan dengan mengejar mereka. Salah satu petunjuk didapat dari hasil penyadapan.
ADVERTISEMENT
Petunjuknya adalah percakapan telepon antara Harun Masiku dengan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi -- rumah yang biasa digunakan Hasto berkantor, di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, Jakarta.
"Terdapat perintah dari Pemohon (Hasto) kepada Nur Hasan penjaga Rumah Aspirasi. Untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP di air dan agar Harun Masiku untuk melarikan diri dari kejaran petugas Termohon," ujar tim Biro Hukum KPK.