Gugatan Praperadilan Hasto Terkait Status Tersangka KPK Diputus Hari Ini

13 Februari 2025 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diputus hari ini, Kamis (13/2) oleh majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Akankah dikabulkan atau ditolak?
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan tersebut merupakan bentuk perlawanan Hasto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Agenda sidang pembacaan putusan tersebut diungkapkan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto, usai sidang penyerahan kesimpulan dari kedua pihak, Rabu (12/2) kemarin.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata Djuyamto dalam persidangan tersebut.
Pembacaan putusan itu usai rangkaian sidang praperadilan telah rampung digelar. Mulai dari pembacaan pokok permohonan, jawaban dari KPK, bukti tertulis dan keterangan saksi atau ahli dari kedua pihak, hingga penyerahan kesimpulan.
Adapun gugatan praperadilan tersebut teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Hasto meminta status tersangkanya di KPK dibatalkan oleh hakim praperadilan.
ADVERTISEMENT

Kedua Pihak Optimistis Menang Praperadilan

Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Usai penyerahan kesimpulan, kubu Hasto selaku Pemohon maupun KPK selaku Termohon sama-sama meyakini bisa memenangkan praperadilan tersebut.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan sidang praperadilan berjalan dengan lancar. Ia optimistis hakim praperadilan mengabulkan gugatan dan menyatakan status tersangka kliennya tidak sah.
"Tentunya kami dengan ahli yang kami sudah sampaikan melalui agenda permohonan, kemudian pembuktian, lewat saksi fakta dan ahli yang kami sampaikan, kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini," ucap Ronny kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan.
Ronny menilai bahwa usai melihat fakta-fakta dan bukti yang tersaji dalam persidangan, KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menyematkan status tersangka kepada Hasto.
ADVERTISEMENT
"Jadi, kami yakin dengan praperadilan ini," ucap dia.
KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra dan ahli hukum pidana Universitas Airlangga Taufik Rachman pada sidang lanjutan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, juga memiliki keyakinan bahwa hakim praperadilan bakal menolak gugatan yang dilayangkan Hasto.
"Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimistis. Bahwa kami memang sudah, apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," tutur dia di lokasi yang sama.

Kasus Hasto

Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk Harun Masiku dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024). Foto: Zaky Fahreziansyah/ANTARA FOTO
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.