Jelang Vonis Praperadilan: Hasto Yakin Dikabulkan, KPK Yakin Ditolak

13 Februari 2025 10:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (13/2). Hasto meminta status tersangkanya di KPK dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Baik pihak Hasto dan juga pihak KPK sama-sama yakin dapat memenangkan praperadilan ini. Pihak KPK merasa gugatan Hasto akan ditolak, sementara pihak Hasto yakin akan dikabulkan.
Seperti yang disampaikan oleh pengacara Hasto, Ronny Talapessy, yang sangat yakin hakim akan mengabulkan gugatan kliennya.
"Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (12/2).
Ronny mengeklaim, selama proses praperadilan berjalan, pihaknya telah melihat sejumlah bukti-bukti yang menjadi landasan bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Namun menurutnya, bukti tersebut tidak mencukupi.
"Ini tidak mencukupi bukti atau masih perlu kita cermati dan inilah yang kita koreksi," tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, juga yakin bahwa pihaknya akan memenangkan praperadilan. Menurutnya, proses penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sah.
ADVERTISEMENT
"Memang berdasarkan bukti permulaan itulah bahwa kami kemudian berani menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka penyertaan dalam konteks ini, dalam kasus Harun Masiku," ujar Iskandar.
Iskandar menjelaskan, keyakinannya memenangkan praperadilan ini juga telah disampaikan dalam surat kesimpulan yang sudah diserahkan kepada hakim.
Dalam surat kesimpulan tersebut diklaim sudah tertuang bukti jelas dalam penetapan tersangka kepada Hasto.
"Bahwa kami memang sudah, apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya," jelasnya.

Kasus Hasto

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.