Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Profil Djuyamto, Hakim PN Jaksel yang Akan Tentukan Nasib Status Tersangka Hasto
13 Februari 2025 12:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak akhir.
ADVERTISEMENT
Adapun Hasto mengajukan gugatan praperadilan mempermasalahkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Sejumlah rangkaian persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2) lalu. Mulai dari pembacaan pokok permohonan, jawaban dari KPK selaku Termohon, bukti tertulis dan keterangan saksi atau ahli dari kedua pihak, hingga penyerahan kesimpulan.
Usai kedua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menguraikan dalil hingga pembuktian, nasib status tersangka Hasto bakal diputuskan oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto, pada hari ini, Kamis (13/2).
Lantas, seperti apa profil Djuyamto?
Dikutip dari laman resmi PN Jaksel, Djuyamto tercatat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV/d. Ia juga mengemban amanah sebagai pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Djuyamto juga tercatat aktif sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dilansir laman IKAHI, Djuyamto merupakan pria kelahiran Sukoharjo, 18 Desember 1967.
Ia mengenyam gelar Sarjana Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada 1992. Kemudian, Djuyamto juga sukses merengkuh gelar magister di bidang yang sama dan di kampus yang sama pada 2020 lalu.
Baru-baru ini, Djuyamto juga meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UNS usai mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif'.
Dalam disertasinya itu, Djuyamto mengajukan gagasan bahwa Majelis Hakim bisa menetapkan seorang saksi sebagai tersangka jika di dalam persidangan terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Adapun kiprahnya di dunia peradilan tanah air, Djuyamto mengawali kariernya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada 2002. Kemudian, ia bertugas di Pengadilan Negeri Temanggung pada 2007.
Dua tahun berselang, Djuyamto ditugaskan ke Pengadilan Negeri Karawang hingga tahun 2012. Ia kemudian tercatat mengemban amanah sebagai asisten Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.
Kariernya terus menanjak saat dipercaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu pada 2014. Setelahnya, ia juga sempat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu pada 2015–2017.
Tiga tahun bertugas di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Djuyamto mendapatkan promosi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bekasi. Kemudian, ia juga sempat tercatat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2019. Di sana, Djuyamto juga dipercaya menjadi pejabat Humas.
ADVERTISEMENT
Pada 2022, Djuyamto kemudian berpindah tugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga tercatat menjadi pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga saat ini.
Sejumlah kasus yang sempat ditanganinya di antaranya saat menjadi Hakim Ketua dalam perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Ia juga tercatat pernah menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang saat itu turut menyita perhatian publik.
Dalam kasus obstruction of justice itu, Djuyamto menjadi Hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim. Sementara, Djuyamto menjadi anggota Majelis Hakim bersama Hendra Yuristiawan.
ADVERTISEMENT
Live Update