Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Hasto Tetap Tersangka KPK, PDIP Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Baru
13 Februari 2025 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit![Hakim Tunggal Djuyamto membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkzapp4z0rfsxwbah65g6r2g.jpg)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta tidak menerima praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Saat ini PDIP tengah mempertimbangkan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru.
ADVERTISEMENT
“Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang tadi, gugatan praperadilan Hasto tidak diterima oleh majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Hakim bahkan tidak mempertimbangkan pokok permohonan Hasto.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Djuyamto, menyatakan tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan Hasto. Sebab, gugatan tersebut kandas dari sisi formil.
Hakim Djuyamto mengabulkan eksepsi pihak termohon dalam hal ini KPK. Eksepsi yang dikabulkan yakni soal permohonan praperadilan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Djuyamto mengatakan, setelah mempelajari dan mencermati permohonan Hasto dan jawaban KPK, penetapan tersangka didasari atas dua surat perintah penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dua surat itu yakni:
Menurut Djuyamto, penetapan tersangka terhadap pemohon dengan dua surat perintah penyidikan tersebut terkait dengan dugaan dua tindak pidana yang berbeda yang disangkakan kepada Hasto, yakni dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah kepada penyelenggara negara. Harusnya praperadilan yang diajukan juga dua, tidak disatukan.
Terkait itu, Ronny menjelaskan tim hukum Hasto berpendapat bahwa penggabungan dua sprindik tersebut seharusnya tidak menjadi masalah karena substansi kasus tetap sama begitu pula dengan objek gugatan dan tersangka. Sehingga menurutnya permohonan praperadilan bisa tetap diproses.
ADVERTISEMENT
“Putusan hakim adalah Tidak Dapat Menerima permohonan pra peradilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat. Karena ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan OJ (obstruction of justice),” kata Ronny.
“Namun menurut kami sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena objeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Ronny mengatakan ia tetap menghormati tafsir hakim atas aturan hukum yang berlaku, meski mungkin tidak sepenuhnya sependapat dengan putusan tersebut.
PDIP masih membuka kemungkinan langkah hukum lain, seperti mengajukan permohonan praperadilan baru dengan format yang lebih sesuai dengan ketentuan administratif.
“Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa, ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” katanya.
ADVERTISEMENT