Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Kala Sidang Vonis Praperadilan Hasto Hanya Berlangsung 24 Menit
13 Februari 2025 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit![Hakim tunggal Djuyamto membacakan putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkzbc01mybcgarpvzkeg8pgp.jpg)
ADVERTISEMENT
Selama sepekan, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang berjalan cukup alot. Bahkan sempat berlangsung hingga 12 jam.
ADVERTISEMENT
Namun, sidang putusan pada Kamis (13/2) berlangsung cukup singkat. Hanya butuh waktu 24 menit bagi Hakim Tunggal Djuyamto untuk membacakan putusan.
Jalannya Sidang
Suasana riuh pengunjung mendadak sunyi ketika Djuyamto memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan mengenakan jubah hakim, sang pengadil gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu duduk di hadapan persidangan.
Begitu duduk, Djuyamto tak langsung membuka persidangan. Sebagai pejabat humas di PN Jaksel, tak lupa ia mengimbau awak media yang hadir meliput persidangan agar tetap tertib.
Setelahnya, Djuyamto langsung membuka sidang.
"(Sidang praperadilan) atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dibuka dan terbuka untuk umum," kata Djuyamto sembari mengetuk palu. Sidang dibuka pada Kamis (13/2) pukul 16.08 WIB.
Sebelum masuk untuk membacakan putusan, Djuyamto lebih dulu mengingatkan bahwa putusan yang dijatuhkan nanti akan menjadi perdebatan, baik dari tim hukum Hasto maupun KPK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Djuyamto juga meminta izin kepada dua pihak yang berperkara agar putusan hanya dibacakan pada pokoknya saja.
"Putusan ini ada 348 (halaman). Apabila dibacakan pokok-pokoknya ... Maksud saya begini untuk permohonan jawaban kemudian keterangan saksi keterangan ahli dan alat bukti tidak perlu dibacakan," ucap dia.
Permohonan Djuyamto tersebut kemudian disepakati oleh kubu Hasto dan KPK. Ia langsung membacakan pertimbangan hukumnya.
Dalam amar putusan, Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima praperadilan Hasto. Alasannya, Hasto berstatus tersangka dalam dua perkara di KPK. Namun, gugatan atas dua sprindik tersebut hanya diajukan dalam satu permohonan praperadilan.
Seharusnya, kata Djuyamto, pihak Hasto mengajukan permohonan dalam dua gugatan.
"Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.
ADVERTISEMENT
Usai membacakan amar putusan, Djuyamto kemudian menutup sidang pada pukul 16.32 WIB dan bergegas keluar dari ruang sidang. Sidang pamungkas gugatan praperadilan ini berlangsung singkat, hanya berjalan selama 24 menit saja.
Usai persidangan, pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Djuyamto tersebut. Dia menilai, tak ada pertimbangan hukum yang dibacakan dalam putusan ini.
Dia bahkan menilai, putusan tersebut bersifat dangkal dan merupakan bentuk peradilan yang sesat.
"Jadi dua hal ini yang kami harapkan sebenarnya, mendapat perhatian dan legal reasoning yang kuat dari hakim tunggal yang memeriksa perkara ini," ujar Todung.
"Tapi apa dikata? Putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum," tambah dia.