Hotman Paris: JNE Korban Fitnah, Mereka Tak Pernah Menimbun Beras

4 Agustus 2022 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Hotman Paris selaku kuasa hukum JNE memberikan penjelasan resmi terkait alasan perusahaan ekspedisi tersebut menimbun beras Bantuan Presiden (Banpres) ke sebuah lahan di kawasan Sukmajaya, Depok.
ADVERTISEMENT
Hotman mengatakan, kliennya telah menjadi korban fitnah karena dituduh menimbun beras. Padahal kenyataannya, beras tersebut telah rusak sehingga harus dibuang.
"Inti pokok dari kenapa kami undang karena JNE sudah jadi korban fitnahan. JNE tidak pernah menimbun beras. JNE membuang beras milik JNE yang sudah rusak," ujar Hotman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Utara, Kamis (4/8).
Hotman kembali menegaskan bahwa beras tersebut rusak akibat terkena air hujan saat dibawa dari gudang Bulog oleh transporter JNE. Beras yang rusak diganti dengan yang baru, lalu didistribusikan ke masyarakat.
Sehingga JNE merasa berhak membuang beras yang sudah rusak dengan ditimbun ke dalam tanah, di lahan yang mereka sewa sebagai tempat parkir.
"JNE membuang beras yang sudah rusak, dimasukkan di dalam tanah. Kalau tujuannya menimbun untuk mendapatkan keuntungan masa ditumpahkan begitu," jelas Hotman.
ADVERTISEMENT
Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Di kesempatan itu juga diputar video yang memperlihatkan saat pihak JNE membuang beras yang rusak ke dalam tanah.
"Semuanya ditumpahkan ke dalam tanah baru ditutupi. Artinya memang tanah itu, beras itu, bukan ditimbun untuk dijual lagi bukan untuk disembunyikan," ungkapnya.
Sementara itu diketahui Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.
Polda Metro Jaya dan kuasa hukum JNE datangi lokasi penguburan dugaan banpres, Rabu (3/8/2022). Foto: Dok. Istimewa
"(Penyelidikan) kita hentikan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di kantornya, Kamis (4/8).
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya tak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan, sampai saat ini, tidak ditemukan adanya unsur pidana di dalamnya," tutur Zulpan.