Investigasi Malaysia Terhadap Status Halal Mi Samyang di Korsel

Melalui surat edaran bertanggal 15 Juni 2017, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea Selatan, positif mengandung babi. Keempat merek tersebut, adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi.
Selama ini, Samyang tak hanya populer di Indonesia, tapi juga di Malaysia dan Singapura. Apakah Samyang di negara tetangga juga dinyatakan mengandung babi dan haram?
Di Malaysia, pada 2016 lalu, Samyang sempat diisukan sebagai produk yang haram karena mengandung babi. Isu tersebut berkali-kali viral di media sosial Malaysia sehingga pihak berwenang setempat sempat turut tangan menyelidik kahalalan produk mi instan tersebut.
Pada 10 April 2016, Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim) --Kementerian Agama di negeri Jiran-- melalui akun Facebook Bahagian Hab Halal, Jakim, mengatakan pihaknya akan menyelidiki kehalalan produk Samyang meski saat itu produk tersebut sudah diberi label halal oleh Korea Muslim Federation (KMF). Produk yang dicek Samyang spicy ramen.
[Baca juga: BPOM: Samyang U-Dong dan Kimchi Asal Korea Positif Mengandung Babi]
Setelah melakukan penyelidikan, Jabatan Kemajuan Islam (Jakim) --Kementerian Agama di negeri Jiran-- akhirnya mengesahkan mi instan merek Samyang dari Korea itu sebagai produk halal, sebagaimana dilansir Sinar Harapan, sebuah media daring Malaysia pada 10 Mei 2016.
Berita itu menyebut Bahagian Hab Halal, Jakim telah mengonfirmasi hasil penyelidikannya terhadap status mi instan asal Korea yang sempat diragukan kehalalannya itu sejak April 2016.
Adapun melalui akun Facebook-nya, pada 10 Mei 2016, Bahagian Hab Halal, Jakim, menyatakan produk mi instan itu memang tidak mengandung bahan yang meragukan dan merupakan pemegang sertifikat halal dari KMF.
Pihak perusahaan produsen Samyang itu juga dinyatakan patuh dan berkomitmen terhadap standar prosedur yang telah ditetapkan oleh KMF dan pemantauan yang secara berkala turut dilaksanakan terhadap semua industri di Korea yang diberikan sertifikat halal oleh KMF.
[Baca juga: Membedakan Jenis Mi Samyang yang Halal dan Haram]
Pada 13 Juni 2016, Akun Facebook Bahagian Hab Halal, Jakim kembali menegaskan produk mi instan pemegang sertifikat halal dari KMF itu sebagai produk halal.
Dalam status Facebook itu mereka menuliskan kembali kata-kata yang serupa dengan status pada bulan sebelumnya dengan sedikit penambahan informasi. Informasi tambahan yang adalah pernyataan mengenai hasil laporan analisis Departemen Kimia Malaysia yang menyebut tidak ada DNA babi yang terdeteksi pada produk mi instan tersebut.
[Baca juga: 3 Langkah Tobat Bila Telanjur Menikmati Samyang yang Haram]
Yang dinyatakan tidak mengandung DNA babi oleh pihak berwenang Malaysia adalah produk Samyang yang memang memiliki label dan sertifikat halal dari KMF, yakni Samyang spicy ramen. Produk-produk mi instan dari Korea lainnya yang tidak memegang sertifikat tersebut, seperti yang banyak tersebar di Indonesia misalnya, tentunya masih harus diselidiki.
Produk-produk yang belum memiliki sertifikat halal seyogyanya memang patut dicurigai jika kamu tak ingin mendapati dirimu tertipu telah mengonsumsi makanan haram.
