Irjen Ferdy Sambo Belum Serahkan Memori Banding ke Polri
·waktu baca 1 menit

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri sampai saat ini belum menerima memori banding dari Irjen Ferdy Sambo yang telah dipecat oleh Polri.
"Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (29/8).
Dedi menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo diberikan tenggat waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.
"Tetap diproses, selama 21 hari kerja akan diputus," ujar Dedi.
Sidang komite kode etik profesi telah memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus Brigadir Yosua.
Namun, dalam kesempatan itu, Sambo langsung menyampaikan untuk mengajukan banding atas keputusan ini.
"Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo sesaat setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik, Jumat (26/8).
