Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI, Azis Samual Terancam 9 Tahun Penjara
2 Maret 2022 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama masih terus diselidiki polisi. Terbaru, politisi partai Golkar Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AS sebagai tersangka Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3).
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang mencukupi meski Azis belum mengakui terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
"Saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan. Tapi bagaimana Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen petunjuk dan keterangan tersangka," jelas Tubagus.
Dari pasal yang dipersangkakan polisi terhadap Azis, ia terancam mendekam di penjara selama 9 tahun.
ADVERTISEMENT
"(Ancaman penjara) 9 tahun," tutupnya.
Karena Azis menyangkal terlibat, motif atau alasan pengeyorokan itu masih tanda tanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 5 orang pelaku pengeroyokan Haris Pertama . Empat orang di antaranya merupakan eksekutor sementara 1 lainnya adalah orang yang memberi perintah kepada eksekutor.
Para eksekutor bernama Jauhar Tehuayo, Mirdam Samual alias Bram, Harfi alias Avici, dan Irfan. Keempat eksekutor dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Sementara, orang yang memberi perintah, SS, dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP.