Janji Kapolda Metro Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

11 Oktober 2023 11:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Mapolda Metro pada Rabu (11/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Mapolda Metro pada Rabu (11/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memastikan pihaknya akan mengusut tuntas perkara dugaan pemerasan eks Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau perkara sudah masuk, ya akan kita selesaikan," jelas Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro pada Rabu (11/10).
Meski demikian, Karyoto belum menyebutkan siapa pimpinan KPK yang menjadi terlapor.
"Ya kami baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-benar menerima, nanti dari hasil penyelidikan," sambung Karyoto.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengukuhkan Petani champion cabai dan bawang merah di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/11/2022). Foto: Dok. Kementan
Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Menurut Ade, keputusan untuk menaikkan status perkara ini didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, menurut Ade, sudah ada 6 saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL, ajudan, hingga sopirnya.
Ade menyebut pihaknya juga telah menyiapkan pasal akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya, yakni:
Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).