Kapolda Metro: Kombes Irwan Diperiksa Hari Ini Terkait Kasus Pemerasan SYL

11 Oktober 2023 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Mapolda Metro pada Rabu (11/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Mapolda Metro pada Rabu (11/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, kembali dipanggil ke Polda Metro untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Kalau tidak salah hari ini panggilannya untuk hadir," jelas Irjen Karyoto saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).
Meski demikian dirinya tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan dilakukan. Namun Kombes Irwan sendiri telah berangkat dari Semarang ke Jakarta pada Selasa (10/10) dalam rangka pemeriksaan.
"Datang atau tidak sama sama kita lihat. Nanti kalau rekan-rekan wartawan tanya ke Direktur Reserse Kriminal Khusus pasti akan dijawab apa yang sudah dia lakukan dalam hal penyelidik dan penyidikan," sambungnya.
Kombes Irwan dikabarkan dipanggil ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan atas dugaan keterkaitannya dalam kasus pemerasan SYL oleh pimpinan KPK.
Irwan Anwar merupakan suami dari keponakan SYL. Dalam dokumen yang beredar di kalangan wartawan terkait kasus pemerasan itu, diduga ada seorang polisi berpangkat kombes yang menyerahkan uang dari SYL.
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya sudah menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Menurut Ade, keputusan untuk menaikkan status perkara ini didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.