Jual Hexymer dan Tramadol Secara Ilegal, Pria di Serang Ditangkap Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tramadol dan obat-obat kategori G lainnya Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tramadol dan obat-obat kategori G lainnya Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seorang pria berinisial AM (21) di Jalan KH. Abdul Latif, Kota Serang. Pelaku ditangkap karena menjual obat keras secara ilegal.

Dirresnarkoba Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, tersangka menyimpan dan menjual obat keras ilegal jenis hexymer dan tramadol. Obat tersebut dijual di kos-kosan di sekitar Jalan KH. Abdul Latif.

“Tersangka juga mengaku melakukan hal tersebut yaitu untuk mendapatkan untung dari menjual obat-obatan terlarang dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” kata Martri lewat keterangannya, Selasa (19/10).

Martri menuturkan, kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya jual beli obat terlarang di sekitar kos-kosan Jalan KH. Abdul Latif.

Setelah didalami, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti sebanyak 10 ribu butir Hexymer dan 350 butir Tramadol.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari saudara R dan obat terlarang tersebut akan dijual di wilayah Kota Serang," Kata Martri Sonny.

Atas perbuatannya, kata Martri, pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutup Martri.

========================

Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews