Kapolri Respons Putusan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Pegi Setiawan

8 Juli 2024 18:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri, Sabtu (29/7). Foto: Dok. Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri, Sabtu (29/7). Foto: Dok. Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Dengan demikian, status tersangka atas kasus pembunuhan 'Vina Cirebon' gugur dan tidak sah.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.
"Ya, tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Untuk langkah hukum selanjutnya, Sigit menyerahkan kepada Polda Jawa Barat.
"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," ujarnya.
Dengan gugurnya status tersangka Pegi Setiawan, bagaimana pengusutan kasus pembunuhan 'Vina Cirebon' ke depan?
"Ya, tentunya itu akan didalami, ya. Didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini, kan, terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," tuturnya.
"Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Ada dua poin pertimbangan hakim yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Pertama, penetapan Pegi Setiawan dalam DPO dinilai tidak sesuai prosedur.
Hakim merujuk pada dua ketentuan dalam Peraturan Kapolri. Yaitu penetapan DPO itu didahului oleh pemanggilan terhadap tersangka terlebih dulu.
Kedua, Hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan soal panggilan terhadap Pegi Setiawan.