Karyawan Pinjol Ilegal di PIK 2 Kerja 10 Jam Setiap Hari, Gaji di Bawah UMR
ยทwaktu baca 2 menit

Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam. Sebanyak 99 orang karyawan termasuk manajer diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan ada sejumlah karyawan yang digaji di bawah UMR. Gaji terendah yang diterima karyawan adalah Rp 3 juta.
"(Gajinya) minimal 3 juta," kata Zulpan saat dihubungi, Kamis (27/1).
Namun Zulpan belum merinci ada berapa karyawan yang digaji di bawah UMR. Sebab pemeriksaan masih dilakukan terhadap seluruh karyawan.
Para karyawan tersebut juga dipekerjakan selama 10 jam setiap harinya. Mulai dari jam 9 pagi hingga pukul 19.00 WIB.
"Kemudian kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," jelas Zulpan.
Ditambah lagi banyak dari karyawan yang dipekerjakan di kantor pinjol ilegal ini masih berusia di bawah umur.
"Karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur. Dan ini mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini," tambahnya.
Lebih lanjut, dari sejumlah karyawan yang diamankan penetapan tersangka juga belum dilakukan. Sebab perlu waktu untuk memeriksa banyaknya karyawan pinjol tersebut yang diamankan.
"Pemeriksaan belum selesai karena kan banyak nih 99 orang (yang diamankan)," tutup Zulpan.
