Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami kasus oknum di Bandara yang meloloskan WNI dari India tanpa melalui proses karantina. Kini ada satu pelaku lainnya yang ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, kini total ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk JD yang merupakan WNI dari India yang bisa lolos begitu saja.
"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/4).
Meski begitu keempatnya tak ditahan. Sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Kita tidak lakukan penahanan karena dipersangkakan di UU Karantina Kesehatan dan Wabah Penyakit, yang ancaman hukumannya satu tahun penjara sehingga tidak ditahan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan S dan RW yang mengaku sebagai pegawai di Bandara. Keduanya juga menggunakan kartu pass Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Namun, Plt Kadis Parekraf DKI Gumilar Ekalaya membantah hal tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku bukanlah pegawai Disparekraf.