Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga eks Wamenlu Dino Patti Djalal terus bergulir. Polda Metro Jaya sudah menerima 3 laporan berbeda dari pihak Dino.
ADVERTISEMENT
Untuk laporan kasus ketiga, yakni rumah di Jalan Paradiso, Antasari, Jakarta Selatan, polisi memastikan sudah masuk ke tingkat penyidikan. Artinya sebentar lagi akan ada tersangka dalam kasus ini.
"LP 3, kemarin sudah kita lakukan gelar perkara, hasilnya dari penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/2).
Kasus ketiga ini yang melaporkan adalah Yurmisnawita yang tak lain kerabat Ibu Dino Patti Djalal. Ia merasa dirugikan atas kasus jual beli tanah.
Tanah ini terdapat di Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan. Tanah ini kepunyaan sah dari Zurni Hasyim Djalal, yang diatasnamakan Yurmisnawita untuk mempermudah proses jual beli.
Awalnya, ada seseorang berinisial L menghubungi Yurmisnawita untuk membeli tanah dan bangunan. Ia datang dengan membawa Fredy Kusnadi sebagai calon pembeli.
ADVERTISEMENT
Polisi menyarankan Dino untuk mengecek sertifikat tanah ke BPN. Saat dicek, sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi.
Fredy pun membantah tudingan ia salah satu sindikat mafia tanah . Bahkan ia melaporkan Dino Patti Djalal ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nam baik.