Kata Polri soal Kemungkinan Tersangka Lain di Kasus Penembakan Pengawal Rizieq

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi. Foto: Dok Divisi Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi. Foto: Dok Divisi Humas Polri

Bareskrim Polri telah menetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus penembakan 4 pengawal Habib Rizieq. Salah satu tersangka berinisial EPZ dilaporkan tewas dalam kecelakaan.

Penetapan 2 tersangka itu dinilai keluarga pengawal Habib Rizieq tersebut belum maksimal. Mereka mendesak komandan dari 2 tersangka juga diusut.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan hanya ada 2 tersangka dalam kasus tersebut.

“Dua tersangka,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Rekonstruksi di titik pertama peristiwa penembakan enam pengawal Habib Rizieq. Foto: Ali Khumaini/ANTARA

Saat disinggung terkait sidang kode etik, Rusdi menuturkan, saat ini masih dalam proses tindak pidana. Sidang kode etik dilakukan usai persidangan telah selesai.

“Semua ada proses, bagaimana pidananya ini. Setalah pidana diputuskan baru dasar pidana dasar dilakukan sidang komisi etik kepolisian,” ujar Rusdi.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga pengawal Rizieq, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya mendesak semua pihak yang terlibat diproses. Termasuk komandan yang memberi perintah penembakan dan operasi di KM 50.

embed from external kumparan

“Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku?,” kata Azis kepada kumparan, Rabu (7/4).

Azis menuturkan, kasus itu tidak hanya melibatkan 3 polisi. Tapi terdapat oknum polisi lainnya yang ikut dalam operasi tersebut.