Kemendagri: Ada 431 Ribu Ormas di Indonesia

25 November 2019 12:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara penganugerahan Ormas Award 2019 oleh Kemendagri di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (25/11). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Acara penganugerahan Ormas Award 2019 oleh Kemendagri di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (25/11). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan pendataan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Indonesia. Tercatat, per 22 November 2019, Kemendagri mencatat jumlah ormas menembus angka 431 ribu lebih.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan data tanggal 22 November 2019, jumlah ormas yang ada di Indonesia sekarang ini sudah mencapai 431.465 ormas," ujar Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam pembukaan 'Ormas Award 2019' di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (25/11).
Menurut Hadi, jumlah tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni ormas yang telah mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri, ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemkumham, dan ormas yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri.
"Terdiri atas ya berdasarkan surat keterangan terdaftar itu ada 27.015. Di mana di Kemendagri itu terdaftar sebanyak 1.891 ormas, di provinsi 8.170 ormas, dan di kabupaten/kota 16.954," jelas Hadi.
Acara penganugerahan Ormas Award 2019 oleh Kemendagri di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (25/11). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Sedangkan, ormas yang berbadan hukum dan terdaftar di Kemkumham berjumlah 404.379. "Terdiri atas yayasan 226.994 ormas, yang bersifat perkumpulan sebanyak 167.385 ormas," ujar Hadi.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk ormas yang tercatat di Kemlu berjumlah 71 ormas.
Kemendagri mengingatkan seluruh ormas harus berpedoman pada dasar pendirian ormas, dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan serta dasar negara.
Infografis Hal Terlarang bagi Ormas Foto: Bagus Permadi/kumparan
"Silakan (ormas) mempunyai ciri, namun tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," tutur Hadi.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan, ormas harus secara profesional dan proporsional dalam mencapai tujuannya. Sehingga, mereka bisa lebih berkualitas dalam menjalankan kinerja maupun tujuan organisasinya.
"Kemudian harapan kita bersama, eksistensi, dan kesadaran kolektif akan benar-benar dapat ditingkatkan kualitasnya. Dan ormas bisa memberi kemanfaatan dan kontribusi baik kepada masyarakat pemerintah, dan tentu upaya percepatan berbagai tujuan NKRI," pungkasnya.