Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
KPAI Gandeng Kominfo Ajak Netizen Bijak Berpendapat di Medsos
2 Juni 2017 14:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengkampanyekan etika di media sosial. Hal ini dilakukan untuk memberantas tindakan persekusi yang dilakukan sejumlah pihak di dunia maya.
ADVERTISEMENT
"Kami bersama Kominfo bekerjasama dengan kementerian PMK dan kementerian lembaga lainnya untuk bagaimana bijaksana menggunakan media sosial, bagaimana bijaksana mengeluarkan pendapat dan kita semua bisa menjadi elemen," kata komisioner KPAI, Erlinda di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
[Baca juga: Penjara 12 Tahun Mengancam Pelaku Persekusi]
KPAI mengatakan kepada semua pihak untuk menjadi agen perubahan yang harus menjadi contoh kepada anak-anak dalam mengeluarkan pendapat secara bijak melalui media sosial.
"Sama-sama kita juga menjadi agen suatu perubahan bahwa kalimat yang kita lontarkan harus bisa dipertonjolkan," katanya.
Beredar informasi bahwa ada kelompok masyarakat yang ingin melaporkan Mario, korban persekusi di Cipinang Muara, karena disebut melanggar UU ITE. Erlinda mengatakan KPAI siap memberi bantuan hukum bagi Mario apabila remaja tersebut dipidanakan.
ADVERTISEMENT
Kami juga akan mengadvokasi bahwa ananda ini pun juga katanya akan ada kelompok masyarakat yang ingin melaporkan ananda tersebut pada pidana UU ujaran kebencian atau pelanggaran ITE, dan ini kita akan satu paket advokasi sejauh mana," kata Erlinda.
"Karena berdasarkan UU sistem peradilan pidana anak bahwa anak ini juga wajib didampingi oleh bapak maupun sama lembaga negara," pungkasnya.