Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU soal Pemungutan Suara Ulang: Maksimal 24 Februari, Kecuali Situasi Khusus
15 Februari 2024 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan jika pemungutan suara ulang (PSU) di dalam negeri bisa digelar dalam rentang waktu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara serentak pada 14 Februari digelar. PSU digelar salah satunya karena ada sejumlah TPS yang tak bisa menggelar pemungutan suara serentak.
ADVERTISEMENT
“Menurut UU Pemilu, pemungutan suara ulang itu maksimal dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2).
Kendati begitu, pemungutan suara ulang atau susulan, kata Hasyim, tetap mempertimbangkan situasi di lapangan. Ia mencontohkan banjir di Kabupaten Demak yang hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan akan digelar pemungutan suara.
“Kami akan mengkaji dan mempertimbangkan situasi lapangan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Hasyim menyebut, kewenangan untuk menentukan pemungutan suara ulang ada di tangan KPU kabupaten/kota.
“Situasi ini oleh teman-teman kabupaten/kota yang punya kewenangan untuk menetapkan pemungutan suara lanjutan itu akan dibuatkan catatan dalam berita acara kejadian khusus,” ujar dia.
Sebelumnya, Hasyim mengungkapkan ada 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak bisa melangsungkan pemungutan suara sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, Rabu (14/2). TPS itu tersebar di 5 kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu, beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024 pada jam 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan susulan,” kata Hasyim Asyari kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/2).
Adapun lima kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Demak yang sebanyak 108 TPS terdampak banjir. Kemudian, Kota Batam yang terjadi kekurangan surat suara di 8 TPS.
“Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ada 8 TPS karena kekurangan surat suara,” ujarnya.
Selain itu, Hasyim juga mengatakan pemilu susulan juga terjadi Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya karena surat suara rusak. Selain itu, di Kabupaten Jayawijaya ditunda karena alasan keamanan.
ADVERTISEMENT