Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kasus pembunuhan Rini Mariany (50), wanita yang dibunuh dan mayatnya dimasukkan ke dalam koper di Bekasi, terungkap. Pelakunya adalah Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29).
ADVERTISEMENT
Arif dan Rini memiliki hubungan asmara. Keduanya bahkan kerap hubungan intim. Padahal Arif baru saja menikah dan tanggal 5 Mei nanti akan melangsungkan resepsi pernikahan di Palembang.
Untuk pekerjaan, pelaku adalah auditor, sementara korban adalah kasir perusahaan yang biasa mengelola keuangan. Mereka bekerja di satu perusahaan.
Berikut kronologi hingga kasus pembunuhan ini terungkap;
25 April 2024
Mayat Rini pertama kali ditemukan oleh seorang petugas kebersihan di dalam koper di Jalan Raya Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
26 April 2024
Identitas Rini terkuak. Ia merupakan warga Rancasari, Kota Bandung.
24 April 2024
Rini dibunuh pada 24 April 2024 di sebuah hotel di Bandung. Keduanya sempat melakukan hubungan intim. Kemudian cekcok, lalu Rini dibunuh.
ADVERTISEMENT
CCTV hotel merekam mereka berdua masuk kamar hotel pukul 09.41 WIB.
CCTV hotel merekam pelaku keluar kamar sambil menggeret sebuah koper besar berwarna hitam. Mayat Rini diduga di koper tersebut.
Keesokan harinya, Kamis (25/4/2024), koper dengan mayat Rini di dalamnya ditemukan di Jalan Raya Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
1 Mei 2024
Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi dibantu Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung, berhasil menangkap pembunuh Rini.
Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam video penangkapan yang diterima kumparan, Arif tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.
Ia mengenakan kemeja berwarna biru tua dan celana pendek serta sandal. Tangannya terborgol.
ADVERTISEMENT
Polisi menggiring Arif dari sebuah gang. Ia hanya bisa tertunduk sepanjang jalan.
2 Mei 2024
Polisi mengungkap motif pembunuhan ini. Motifnya, Arif ingin mengambil uang kantor Rp 43 juta yang hendak disetorkan korban ke bank.
Uang tersebut diduga ingin dipakai Arif untuk menggelar resepsi pernikahan.
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, mengatakan pelaku sesungguhnya telah akad nikah, telah beristri, namun belum resepsi.
"Iya baru menikah, ijab kabul di bulan Maret dan rencananya tanggal 5 besok (5 Mei 2024) mau resepsi, makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi tanggal 5," kata Gurnald.
Atas perbuatannya, Arif dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.