Kronologi Pembunuhan Rini 'Mayat dalam Koper'

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mayat dalam koper ditemukan oleh petugas kebersihan di Jalan Raya Kalimalang Kabupaten Bekasi  Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mayat dalam koper ditemukan oleh petugas kebersihan di Jalan Raya Kalimalang Kabupaten Bekasi Foto: Dok. kumparan

Kasus pembunuhan Rini Mariany (50), wanita yang dibunuh dan mayatnya dimasukkan ke dalam koper di Bekasi, terungkap. Pelakunya adalah Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29).

Arif dan Rini memiliki hubungan asmara. Keduanya bahkan kerap hubungan intim. Padahal Arif baru saja menikah dan tanggal 5 Mei nanti akan melangsungkan resepsi pernikahan di Palembang.

Untuk pekerjaan, pelaku adalah auditor, sementara korban adalah kasir perusahaan yang biasa mengelola keuangan. Mereka bekerja di satu perusahaan.

Berikut kronologi hingga kasus pembunuhan ini terungkap;

25 April 2024

Mayat Rini pertama kali ditemukan oleh seorang petugas kebersihan di dalam koper di Jalan Raya Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

26 April 2024

Identitas Rini terkuak. Ia merupakan warga Rancasari, Kota Bandung.

Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku pembunuhan wanita yang dibuang ke dalam koper dan ditemukan di Cikarang. Foto: Dok. Istimewa

24 April 2024

Rini dibunuh pada 24 April 2024 di sebuah hotel di Bandung. Keduanya sempat melakukan hubungan intim. Kemudian cekcok, lalu Rini dibunuh.

  • Pukul 09.41 WIB

CCTV hotel merekam mereka berdua masuk kamar hotel pukul 09.41 WIB.

  • Pukul 18.40 WIB

CCTV hotel merekam pelaku keluar kamar sambil menggeret sebuah koper besar berwarna hitam. Mayat Rini diduga di koper tersebut.

Keesokan harinya, Kamis (25/4/2024), koper dengan mayat Rini di dalamnya ditemukan di Jalan Raya Kalimalang, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan AARN (29), pelaku pembunuhan wanita yang dimasukan koper dan dibuang di Cikarang. Foto: Polda Metro Jaya

1 Mei 2024

Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi dibantu Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung, berhasil menangkap pembunuh Rini.

Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam video penangkapan yang diterima kumparan, Arif tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.

Ia mengenakan kemeja berwarna biru tua dan celana pendek serta sandal. Tangannya terborgol.

Polisi menggiring Arif dari sebuah gang. Ia hanya bisa tertunduk sepanjang jalan.

instagram embed

2 Mei 2024

Polisi mengungkap motif pembunuhan ini. Motifnya, Arif ingin mengambil uang kantor Rp 43 juta yang hendak disetorkan korban ke bank.

Uang tersebut diduga ingin dipakai Arif untuk menggelar resepsi pernikahan.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, mengatakan pelaku sesungguhnya telah akad nikah, telah beristri, namun belum resepsi.

"Iya baru menikah, ijab kabul di bulan Maret dan rencananya tanggal 5 besok (5 Mei 2024) mau resepsi, makanya dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi tanggal 5," kata Gurnald.

Atas perbuatannya, Arif dijerat Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.