Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
LBH: Penangkapan 4 Anggota Anarko di Tangerang Ada Unsur Kekerasan dan Pemaksaan
20 Mei 2020 20:27 WIB
ADVERTISEMENT
LBH Jakarta menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus penangkapan empat remaja di Kota Tangerang yang disebut anggota Anarko pada April 2020 lalu. Mereka ditangkap lantaran vandalisme yang bernada provokatif.
ADVERTISEMENT
Saat ini proses hukumnya telah dilimpahkan dan akan segera disidangkan. Namun dalam perjalanannya, LBH Jakarta yang sempat diberi kuasa pendampingan, menilai ada unsur kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan aparat kepada tersangka.
Shaleh Al Ghifari dari LBH Jakarta mengatakan sejak ditangkap, pihak LBH yang ditunjuk oleh keluarga tidak bisa menemui pelaku. Informasi yang diberikan polisi juga sangat minim.
"Kita ke sana ke Polres Tangerang pada tanggal 9 atau 10 pokoknya mereka ditangkap terus kita subuhnya ke sana. Mulai dari malam, subuh, kemudian bertemu dengan polisi di Tangerang, lalu kemudian kita dikabarin di pindah ke Polda. Artinya kasusnya diambil alih Polda, lalu besokannya kita baru dapatkan penjelasan ternyata polisi menganggap dengan bukti yang mereka temukan anak-anak ini, teman-teman ini disebut akan melakukan penjarahan di Jawa pada tanggal 17 (April) kalau nggak salah pada waktu itu dengan bukti awal melakukan coret-coret 'sudah krisis saatnya membakar' dan hal lain," kata Shaleh, Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
Meski telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya , pihaknya dan keluarga tetap tidak bisa bertemu dengan pelaku. Polisi beralasan masih dalam pemeriksaan. Selain itu polisi juga memanfaatkan situasi COVID-19 untuk menolak pihak keluarga bertemu dengan tersangka.
Padahal menurut Shaleh, dalam kondisi itu keluarga harus bisa bertemu agar bisa memberikan akses untuk bantuan hukum. Sehingga bisa mencegah bila terjadi kekerasan selama pemeriksaan.
Shaleh mengatakan pihak keluarga baru bisa bertemu pada 5 Mei 2020. Saat itu proses pemeriksaan telah selesai. Dalam pertemuan juga diketahui selama pemeriksaan pelaku dipaksa menerima bantuan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
"Ternyata mereka ini untuk kepentingan proses dari versi mereka sudah memakai kuasa hukum yang ditunjuk. Nah, artinya walaupun ada kewajiban menyediakan kuasa hukum tapi ada pasal lagi di KUHAP itu soal si tersangka atau diduga melakukan tindak pidana berhak untuk memilih sendiri pengacaranya yang mana anak-anak ini teman-teman ini tahu bahwa yang mereka percaya adalah LBH ataupun teman-teman di tim advokasi yang lain," kata Shaleh.
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu juga tersangka mengaku mengalami kekerasan selama menjalani pemeriksaan. Hal itu diketahui saat keluarga melihat luka memar di tubuh tersangka. LBH Jakarta curiga pembatasan akses kepada tersangka bertujuan agar kekerasan tersebut tidak diketahui.
"Artinya ini kan terlepas dari kejahatan mungkin yang diduga mereka lakukan atau pelanggaran kenakalan mencoret-coret dan seterusnya. Tapi ada penyiksaan yang kemudian terhalangnya atau sengaja dihalanginya akses bantuan hukum ini membuat kita curiga, ada apa sebenarnya dengan kasus ini?" kata Shaleh.
Dari pertemuan itu sebenarnya LBH Jakarta sudah mendapatkan kuasa untuk membela para tersangka. Namun dalam perjalanannya, tersangka diintimidasi untuk memutus surat kuasa kepada LBH Jakarta. Sehingga kuasa hukum yang mendampingi mereka saat ini masih dari yang ditunjuk oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Jadi terakhir kondisinya begitu dan sebenarnya untuk kepentingan pelimpahan itu kuasa hukum wajib hadir karena itu ada beberapa surat yang mesti ditanda tangani di kejaksaan tapi kemudian kita dapat info kan kemarin makanya kita konpers ini, kita diputus kuasanya. Anak-anak ini diintimidasi lagi untuk memutus kuasa kita," kata Shaleh.
Meski dalam kondisi tersebut, Shaleh mengatakan masih akan berusaha membela para tersangka. Pasalnya ia menilai tuduhan yang diberikan polisi tidak ada dasar hukumnya.
"Jadi mungkin ini ya konsen LBH Jakarta dalam kasus ini. Ada beberapa pelanggaran akses keluarga, penyiksaan, akses pengacara, terus kemudian secara materil perkaranya ini kan perkara yang harus dibuktikan dampaknya, itu udah ada keputusan MK. Kalau pada baca putusan MK ya bahwa perkara-perkara yang terkait pasal yang mereka tuduhkan ini harus sudah ada dampaknya baru orang bisa dituntut. Terlepas nanti terbukti di persidangan, di pengadilan tapi secara formil itu persyaratan unsur pasal dipatuhi kalau pada baca hukum," kata Shaleh.
ADVERTISEMENT
Belum ada tanggapan dari Kepolisian terkait apa yang disampaikan LBH Jakarta ini.
***********
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona