Mahasiswa RI di Australia Desak DPR-Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Pilkada

23 Agustus 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa aksi makin memadati di depan gedung DPR saat berunjuk rasa menuntut RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi makin memadati di depan gedung DPR saat berunjuk rasa menuntut RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahasiswa Indonesia di Australia mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk mematuhi putusan MK terkait pilkada. Pada Kamis (22/8) DPR RI menyatakan, siap melaksanakan mematuhi putusan MK terkait pilkada.
ADVERTISEMENT
Desakan para mahasiswa Indonesia itu disampaikan Indonesian Network of Doctoral and Early Career Researchers in Australia (INDERA) dan Association of Indonesian Postgraduate Students and Scholars in Australia (AIPSSA). Mereka secara tegas menyampaikan pernyataan sikap mereka dalam forum online yang diadakan pada Jumat (23/8).
Mereka menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, MK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, dan semua pihak, termasuk DPR, wajib menghormati putusan tersebut.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku untuk semua pihak. Mengabaikan putusan MK merupakan pembangkangan konstitusi yang dapat merusak legitimasi Pilkada 2024,” ungkap perwakilan INDERA.
Mereka juga menyoroti bahwa rumusan perubahan dalam RUU Pilkada yang bertentangan dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 adalah tindakan yang tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Menurut mereka, keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang hanya memberikan keringanan ambang batas suara bagi partai non-parlemen sangat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan dapat menjegal partai-partai lain dalam Pilkada 2024.

Mahasiswa di Canberra Ikut Menyuarakan Penolakan

Pernyataan Sikap Mahasiswa di Canberra dalam Forum Online, Kamis (22/8). Foto: Tiara Hasna/kumparan
Sikap serupa juga disuarakan oleh mahasiswa Indonesia di Canberra dalam sebuah konferensi pers online yang diadakan sehari sebelumnya, Kamis (22/8).
Mahasiswa-mahasiswa ini secara tegas menyatakan bahwa tindakan DPR merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang mengancam demokrasi Indonesia.
"DPR menunjukkan arogansi kekuasaan dengan tidak mengakomodir putusan MK yang seharusnya final dan mengikat. Ini adalah pengkhianatan terhadap gagasan kemerdekaan Indonesia yang selalu dirayakan setiap Agustus," ujar salah satu mahasiswa dalam forum tersebut.
Forum tersebut dihadiri oleh 58 orang secara online, dengan 15 orang berada langsung di Canberra.
ADVERTISEMENT
Mereka secara bergantian membacakan pernyataan sikap, menekankan bahwa Indonesia berada dalam situasi genting yang memerlukan pengawasan dan tindakan tegas dari masyarakat sipil hingga akademisi di mana pun berada.

Seruan untuk Melawan Pembusukan Demokrasi

Pernyataan Sikap INDERA dan AIPSSA Tolak RUU Pilkada kepada Media, Jumat (23/8). Foto: Tiara Hasna/kumparan
Baik INDERA, AIPSSA juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengeluarkan peraturan yang sejalan dengan Putusan MK, serta mendukung gerakan masyarakat sipil untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan demi terjaganya integritas konstitusi dan demokrasi Indonesia.
"Mahasiswa Canberra menggugat: Lawan Pembusukan Demokrasi!" seruan mereka.
Terkait regulasi tersebut, yang terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024, pada Kamis malam.
Namun, masyarakat dari berbagai kalangan menyatakan masih akan waspada dan terus mengawal sikap lembaga-lembaga terkait, terutama keputusan DPR RI.
ADVERTISEMENT