Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mahfud: Putusan MK Mudah-mudahan Hilangkan Ontran-Ontran Politik
22 April 2024 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahfud MD berharap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya gugatan hasil sengketa Pilpres 2024 dapat meredam eskalasi politik di tengah masyarakat. MK menolak gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Pokoknya, putusan MK hari ini mudah-mudahan menghilangkan ontran-ontran [kehebohan] politik. Saya tidak mau bicara soal legitimasinya, legalitas hukum, kita lihat perkembangan," kata Mahfud di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Eks Menko Polhukam itu pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung dan relawan yang loyal kepada paslon 03. Meski Pilpres sudah berakhir, ia berharap para pendukung tetap menjaga demokrasi.
"Kepada para pendukung, saya tentu mengucapkan terima kasih. Mari terus berjuang sesuai dengan porsi dan ruang yang tersedia. Silakan. Tujuannya, menjaga negara ini agar negara ini berjalan dengan baik, rakyat tidak dibuat sengsara, apalagi situasi sekarang tidak mudah;" katanya.
Mahfud menuturkan pemerintahan Prabowo-Gibran perlu dikawal ke depan. Apalagi, Mahfud menuturkan jika hukum berjalan tidak baik maka bangsa juga dalam kondisi tak baik.
ADVERTISEMENT
"Saya mengucapkan terima kasih kepada para pendukung maupun yang tidak mendukung supaya semua bersatu, jaga negara ini dengan sebaik-baiknya, dan mari tegakkan hukum dengan baik. Karena kalau hukum tidak baik, maka akan semakin hancur," ucap dia.
"Kalau orang bekerja tanpa hukum, maka itu nanti akan saling memangsa dan negara jadi korban, kalau tidak pakai aturan hukum. Itu komitmen kita. Mari tegakkan hukum dan saya akan memberi contoh pada hari ini, saya menerima karena itu putusan hukum sebagai bagian dari keadaan hukum," tutup Mahfud.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini