Prabowo Hormati Dissenting Opinion 3 Hakim MK

22 April 2024 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/4/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/4/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan, capres dengan suara terbanyak, Prabowo Subianto selalu mengikuti pada proses persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Prabowo juga kerap kali mendiskusikan apa yang dibahas dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.
"Pak Prabowo selalu mengikuti persidangan ini dengan saksama sejak awal persidangan ini dimulai. Sampai dengan akhir persidangan, beliau mengikuti dan bahkan beliau seringkali berdiskusi tentang berbagai macam pandangan, pemikiran yang berkembang dalam persidangan Mahkamah Konstitusi," ujar Muzani dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Sriwijaya 16, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Menurut Prabowo, kata Muzani, semua pemikiran dan perdebatan persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi adalah pemikiran yang sangat baik bagi masa depan Indonesia.
"Bagi beliau, semua pandangan, pemikiran, bahkan perdebatan yang terjadi di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi adalah sebuah pemikiran yang sangat baik, cemerlang bagi kehidupan masa depan Indonesia termasuk bagi kehidupan demokrasi," ucap Muzani.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, juga Prabowo menyimak pandangan yang berbeda disampaikan oleh para hakim konstitusi atau dissenting opinion.
Atas hal itu, Prabowo pun menghormati pandangan berbeda atau dissenting opinion dari para hakim, sebab hal tersebut merupakan hak dari hakim konstitusi dalam persidangan.
"Termasuk beliau menyimak dengan baik pandangan yang berbeda yang disampaikan oleh para hakim konstitusi tersebut," tuturnya.
"Beliau menghormati sebagai sebuah hak yang dimiliki oleh hakim konstitusi untuk menggunakan haknya dalam persidangan tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi, MK menolak seluruhnya permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 dan 03.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan tersebut, tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.