Majikan yang Siksa ART Tersangka: Siksa Pakai Perabot; Dipicu Setrika Tak Rapi

1 November 2022 8:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Suami istri berinisial YK dan LF yang melakukan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang berinisial R di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, aksi kekerasan itu dilakukan menggunakan tangan kosong hingga perabotan rumah tangga.
"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau dua tersangka dengan inisial YK dan LF, dua-duanya berusia 29 tahun, tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10).
Selain melakukan kekerasan, kata Niko, para pelaku juga acap kali menyekap korban. Korban disekap dengan cara menguncinya di dalam rumah dan dilarang berkomunikasi dengan siapa pun. Ponsel milik korban pun dibawa oleh para pelaku.
"Kemudian, melakukan juga perbuatan atau tindak pidana yang masuk kaidah merampas kemerdekaan atau disampaikan dengan penyekapan yang disertai dengan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Disiksa Pakai Tangan Kosong dan Perabot Rumah
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
Dari penyelidikan polisi, terungkap fakta mengenai cara pasangan tersebut menyiksa R. Kadang mereka menggunakan tangan kosong, namun tak jarang juga menjadikan perabotan rumah tangga sebagai senjata untuk menyiksa.
"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau dua tersangka dengan inisial YK dan LF, dua-duanya berusia 29 tahun, tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra, dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).
Selain disiksa, R juga disekap di dalam rumah dan dilarang untuk berkomunikasi dengan siapa pun. Ponsel milik wanita malang ini juga disita kedua pelaku.
"Kemudian, melakukan juga perbuatan atau tindak pidana yang masuk kaidah merampas kemerdekaan atau disampaikan dengan penyekapan yang disertai dengan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Pemicu Majikan Siksa ART di Bandung Barat: Setrika Tak Rapi-Lupa Matikan Saklar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Shutterstock
Berdasarkan keterangan korban, Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra menyebut kekerasan itu acap kali dilakukan oleh kedua pelaku dengan menggunakan tangan kosong dan peralatan rumah tangga.
Biasanya, sambung Niko, korban mengalami kekerasan apabila melakukan kesalahan yang dinilai sepele, seperti tak mencuci tangan ketika menggendong bayi, tak rapi saat menyetrika pakaian, hingga lupa mematikan saklar air.
"Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapi, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya," kata Niko dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10).
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers itu, kedua tersangka dihadirkan. Keduanya mengenakan baju tahanan warna oranye dan hanya menunduk.
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Majikan Penyiksa ART di Bandung Barat
Pers rilis kasus kekerasan dan penyekapan pada PRT yang diadakan di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10/2022). Foto: Dok. Istimewa
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra mengatakan, penyidik bakal memeriksa kejiwaan kedua pelaku.
"Nanti pada saat penyidikan kalau dikira perlu atau tidak pun nanti ketika penyidikan akan disampaikan lagi lebih lanjut," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah peralatan rumah tangga.
Para pelaku dijerat pasal primer, yaitu Pasal 44 UU RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 33 dan atau Pasal 170 Jo 351 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.