news-card-video
21 Ramadhan 1446 HJumat, 21 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Malam Jahanam di Depok: Pemerkosaan Wanita di Bawah Ancaman Kapak

20 Maret 2025 8:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemerkosaan atau kekesaran seksual. Foto: Stokkete/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemerkosaan atau kekesaran seksual. Foto: Stokkete/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang wanita berinisial Y (36) diperkosa dan dirampok di rumahnya Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/3) dini hari.
“Sekitar jam 01.30 WIB tanggal 15 Maret 2025. Ketika pelapor/korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat/tidur, namun saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar,” kata Ressa, pada Selasa (18/3).
Seketika itu, pelaku langsung menarik selimut korban. Ia mengancam korban dengan kapaknya.
“Pelaku saat itu membawa kapak lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak,” jelasnya.
Korban yang ketakutan terpaksa menuruti perintah pelaku. Setelah itu, pelaku memperkosa korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil ponsel korban yang berada di kasur. Setelah itu, pelaku menyuruh korban masuk kamar mandi.
ADVERTISEMENT
Begitu korban masuk, pelaku segera kabur. Ketika korban mengecek rumahnya, ternyata, pintu dapur dan jendela terbuka. Diduga pelaku masuk ke rumah melalui jendela sebelah kiri.

Pelaku Ditangkap

Tampang pelaku yang merampok dan memperkosa di Pancoran Mas, Depok. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku berinisial RR alias Denis (29) berhasil ditangkap oleh jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pria itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Pancoran Mas, Kota Depok.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang berinisial HH (25) yang menjadi penadah barang hasil curian.
"Setelah melakukan interogasi awal didapati diduga barang milik korban berupa handphone jenis VIVO V29 yang diambil pelaku dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah," jelas dia.
Dalam kasus itu, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel milik korban hingga kapak yang dipakai untuk mengancam korban. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP Atau Pasal 285 KUHP dan atau 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pemerkosaan dan atau Penadahan.
ADVERTISEMENT

Pelaku Pengedar Sabu

Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
HP korban yang diambil pelaku ternyata dijual Rp 700 ribu. Uang hasil jual barang curian tersebut digunakan Denis untuk membeli sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut sabu yang diperoleh pelaku selanjutnya bakal dijual kembali untuk menambah keuntungan. Dari pelaku, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 2 gram.
"Berdagang sabu ini dengan modus alamat tempel ya, dia janjian sama calon pembeli naruh sabunya di suatu tempat ditempelkan di suatu tempat apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil," jelas dia.

Residivis Kasus yang Sama

Deni ternyata residivis kasus pemerkosaan. Ia pernah ditangkap pada 2016 atas kasus pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
"Di tahun 2016 juga telah melakukan tindak pidana serupa yaitu pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Rabu (19/3).
Ade tidak menyebutkan berapa lama vonis yang dijatuhi hakim untuk Denis.