Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Massa Demo Desak KPU Segera Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
23 Agustus 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Massa aksi di depan kantor KPU RI mendesak agar lembaga tersebut segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan MK.
ADVERTISEMENT
Diketahui, MK memutuskan dua norma yang berhubungan dengan norma di UU Pilkada.
Dua norma itu adalah Putusan MK Nomor 60 yang mengatur mengenai syarat parpol dalam mengajukan calon. Dan putusan MK Nomor 70 Tahun 2024 berisi syarat usia calon minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon, bukan saat pelantikan.
Massa aksi yang berasal dari elemen mahasiswa ini mendesak peraturan tersebut segera diundangkan. Mereka menilai jika peraturan tersebut belum diundangkan, maka akan ada celah KPU untuk tidak mematuhi putusan MK tersebut.
“KPU harus selaras dengan Putusan MK, Pilkada ini jangan ada kotak kosong,” ujar orator di atas mobil komando di depan kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (23/8).
Selain itu, massa aksi juga turut membawa poster-poster yang berisi menentang kecurangan-kecurangan atas demokrasi.
Mereka menentang aturan sebelumnya yang membatasi masyarakat untuk mendapat lebih banyak pilihan kepala daerah.
“Kita harus kawal putusan MK, kita harus senantiasa memilih kandidat terbaik,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain orasi-orasi, massa aksi juga turut menyanyikan lagu-lagu nasional seperti Halo-halo Bandung hingga Maju Tak Gentar.
Hingga pukul 16.20 WIB, massa aksi masih terus menyuarakan suaranya. Sementara itu, pihak kepolisian juga turut mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini