Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Mengenal 4 Mahasiswa UIN Yogya yang Gugatan Ambang Batas Pilpres Dikabulkan MK
2 Januari 2025 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20%.
ADVERTISEMENT
Pemohon dari gugatan nomor 62/PUU-XXII/2024 adalah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2021.
Mereka adalah Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
"Mereka tiga ini mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara. Kebetulan saya kan Ketua Prodi Hukum Tata Negara di Fakultas Syariah dan Hukum. Tiga mahasiswa Prodi HTN, yang satu Prodi Ilmu Hukum. Di bawah Fakultas Syariah dan Hukum semuanya," kata Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie melalui sambungan telepon, Kamis (2/1).
Gugun mengatakan keempatnya merupakan mahasiswa berprestasi di kampus.
"Mereka tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi. Mereka juga aktif melakukan debat konstitusi. Kemudian artikel-artikel ilmiah mereka sudah publikasi di beberapa jurnal ilmiah," jelasnya.
Dikabulkan gugatan keempat mahasiswa ini monumental karena sebelumnya banyak permohonan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang ditolak.
ADVERTISEMENT
"Yang kedua dikabulkannya ini mahasiswa dan kebetulan mahasiswa UIN. Nah itu kan jadi bermakna penting ya. Ternyata di UIN yang Fakultas Ilmu Hukum-nya berdiri belakangan, tapi cepat dia belajar ya. Termasuk memberi ruang kepada mahasiswanya untuk langsung melakukan JR konstitusi, langsung menjadi pemohon Judicial Review di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Para mahasiswa ini tak hanya belajar tetapi berani langsung praktik. Berani menjadi menyusun berkas permohonan ke MK saja sebenarnya sudah jadi apresiasi tersendiri dari kampus.
"Berani menyusun berkas permohonan ke MK itu sudah kami apresiasi," katanya.
Pujian dari Titi Anggraini
Aktivis kepemiluan, Titi Anggraini, juga memuji prestasi keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga (SUKA) itu.
Titi yang juga menggugat ambang batas ke MK untuk ketiga kalinya itu mengungkapkan pujiannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Melalui Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru membuka jalan pencalonan bagi Gibran. Dengan Putusan 62/PUU-XXII/2024, Mahasiswa UIN SUKA, Enika Maya Oktavia dkk. membuka jalan bagi semua putera-puteri terbaik bangsa untuk bisa maju pilpres melalui partai politik peserta pemilu. Bangsa ini berutang budi demokrasi kepada perjuangan Enika Maya Oktavia dkk. Hormat sehormat-hormatnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini