Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Titi Anggraini: Penghapusan PT 20% Berlaku di Pemilu 2029
2 Januari 2025 18:20 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan presidential threshold sebesar 20 persen. Hal ini diputus dalam sidang putusan pada Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, dalam pertimbangan maupun amar putusan, MK tidak menyebut secara spesifik kapan putusan tersebut berlaku.
Titi Anggraini selaku salah satu pihak yang terkait dalam gugatan ini menilai, putusan MK sudah berlaku sejak diputus. Kata dia, MK apabila menunda putusan, akan dijelaskan dalam putusan.
“Misalnya ketika menyebut soal revisi rekonstruksi ambang batas Parlemen atau ambang batas perolehan kursi Parlemen itu disebut diberlakukan untuk 2029, tidak untuk 2024,” kata Titi kepada wartawan di Gedung MK.
“Sesuai dengan asas erga omnes dan sifat putusan MK yang final and binding, final dan mengikat, maka dia serta-merta berlaku. Tidak ada debat bahwa ini putusan tidak diberlakukan di 2029,” imbuhnya.
Titi menjelaskan, dengan adanya putusan MK tersebut, partai politik peserta Pemilu 2029 bisa mencalonkan calon presiden dan wakil presiden karena tak ada lagi syarat ambang batas minimal pencalonan 20 persen atau 25 persen keseluruhan suara pada Pemilu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Titi mengingatkan kepada pembuat Undang-Undang agar menjalankan putusan tersebut secara utuh.
“Kami berharap DPR tidak mendistorsi putusan nomor 62 tahun 2024 ini. Kita harus belajar dari peringatan darurat ketika Parlemen mencoba membonsai putusan MK, perlawanan masyarakat luar biasa,” ucap dia.
Petimbangan MK
Dalam bagian pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK memberikan saran untuk mengubah Undang-Undang nomor 7/2017 kepada DPR jika semua partai politik peserta Pemilu dapat mencalonkan calon presiden/wakil presiden.
“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.
Saldi menjelaskan, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden itu tidak lagi didasarkan pada ambang batas perolehan kursi di DPR atau suara sah nasional. Adapun, lebih lanjut, dalam saran MK tersebut dijelaskan parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon akan diberi sanksi.
ADVERTISEMENT
“Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih,” ungkapnya.
Selain itu, MK juga mengamanatkan agar revisi UU tersebut juga dilakukan dengan harus menerapkan partisipasi publik.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini