Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
PKB soal PT 20% Dihapus: Kado Tahun Baru yang Akan Tuai Polemik dan Kontroversi
2 Januari 2025 18:40 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Waketum PKB Jazilul Fawaid mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20%.
ADVERTISEMENT
“Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik dan kontroversi,” kata Jazilul saat dihubungi, Kamis (2/1).
Jazilul pun mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun RUU Pemilu baru terkait putusan terbaru MK ini.
“Hemat saya, pasal ini tersebut termasuk dalam open legal policy, yang mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu,” katanya.
Ketua Fraksi PKB DPR RI itu pun mengatakan pihaknya akan segera melakukan kajian untuk menindaklanjuti putusan ini. Sebab ia yakin putusan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Salah satu dampak yang paling nyata adalah kini seluruh partai bisa mencalonkan paslonnya masing-masing tanpa harus membentuk koalisi untuk memenuhi ambang batas.
ADVERTISEMENT
“Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut,” kata Jazilul.
“Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada,” pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 3 Januari 2025, 17:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini