Menguak Kasus 2 ART yang Bunuh Bos Hotel Ashirot
ยทwaktu baca 3 menit

Polisi akhirnya menangkap dua asisten rumah tangga (ART) yang membunuh sekaligus merampok Naima S Bachdim (61), pemilik Hotel Ashirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka berinisial SDS (49) dan FM (31).
Keduanya ditangkap usai polisi menemukan dua mobil milik korban di kawasan Tangerang. Dari temuan itu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu mengidentifikasi ke mana para pelaku itu kabur.
Dari informasi yang dihimpun polisi, pelaku hendak kabur ke Bali dengan menggunakan bus. Tim bergerak cepat hingga akhirnya berhasil membekuknya, sebelum pelaku sampai Bali.
"Lalu tim bergerak ke arah Bali dan berhasil menangkap para pelaku di wilayah Banyuwangi pada tanggal 14 April pukul 16.00 WIB," terang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Sakit Hati Dimaki
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, para pelaku tega melakukan pembunuhan itu lantaran merasa sakit hati akibat perkataan korban yang kurang menyenangkan.
"Para pelaku mengatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan terhadap korban karena alasan sakit hati terhadap korban," ujar Panji dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/4).
Pembunuhan Sudah Direncanakan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak awal April 2023. Ide tersebut pertama kali muncul dari tersangka FM.
FM baru bekerja selama 6 bulan sebagai ART di sana. Sementara SDS baru berjalan 3 bulan.
"Akhirnya kedua pelaku ini sepakat untuk membunuh," jelas Panji.
Kemudian, FM meminta SDS untuk membeli lakban yang akan digunakan dalam kejahatan tersebut. Mereka kemudian melancarkan perbuatan keji itu pada 12 April 2023. Mereka berdalih, mereka kena maki juga pada hari itu.
Saat itu, korban meminta para pelaku untuk melakukan suatu pekerjaan. Namun mereka menolaknya. Menurut pelaku, korban kemudian memaki mereka menggunakan kata-kata kasar.
"Lalu para pelaku mendorong korban sehingga terjatuh. Di situlah para pelaku ini berinisial F dan S ini melakukan pembunuhan dengan cara menjerat dengan menggunakan tali jemuran yang ada di rumah korban," beber Panji.
"Setelah 15 menit melakukan penjeratan korban tidak bergerak, lalu para pelaku mengikat korban dengan lakban dan dibawa ke kamar korban dan ditutup dengan selimut," sambungnya.
Setelah itu, para pelaku kemudian mencuri beberapa ATM, ponsel dan dua mobil milik korban. Mereka melarikan diri.
Terancam Hukuman Mati
SDS (49) dan FM (31) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Kami terapkan pada pelaku itu pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam jumpa pers, Kamis (20/4).
