Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Zainut menyampaikan MUI mengembalikan pilihan kepada masing-masing individu terkait pilihan mengucapkan Natal.
"MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah, atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya," ungkap Zainut dalam keterangannya, Senin (23/12).
"Sehingga, MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya," imbuhnya.
Wakil Menteri Agama ini menuturkan terdapat pandangan ulama yang melarang, tetapi juga ada yang memperbolehkan.
MUI menghormati pendapat ulama yang menyebut mengucapkan selamat Natal hukumnya haram atau dilarang agama. Hal ini didasari pada argumentasi mengucapkan selamat Natal adalah bagian dari keyakinan agama.
Begitu juga MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan mengucapkan Natal hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama.
"Karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama, tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia," jelas Zainut.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, MUI mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan. Zainut juga meminta ucapan Natal ini tak dijadikan polemik, yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan antarumat beragama.
Zainut juga meminta masyarakat Indonesia untuk menjaga dan memelihara persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyah), maupun persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah).
"Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai," tutupnya.