Mundurnya Yudi Latif dan Polemik Besaran Gaji BPIP

8 Juni 2018 11:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yudi Latif Ketua BPIP (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yudi Latif Ketua BPIP (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Yudi Latif mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Pengumuman pengunduran yang disampaikan melalui akun Facebook miliknya, Yudi Latif Dua ini mengejutkan publik.
ADVERTISEMENT
Dalam tulisan di Facebook-nya yang diposting pada Jumat (8/6), Yudi memang tidak membeberkan alasan dirinya mengundurkan diri. Namun dia menyebut BPIP butuh pemimpin baru yang lebih tepat.
Pengunduran diri Yudi Latif memang mengejutkan. Apalagi akhir-akhir ini BPIP diterpa isu yang cukup menyita perhatian publik: besarnya gaji yang diterima BPIP.
Isu ini bermula ketika Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 beredar.
Dalam pasal 2 di Perpres itu dijelaskan secara rinci besaran hak keuangan ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus dewan pengarah BPIP. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan sebesar Rp 112.548.000, dan Yudi Latif sebagai Kepala BPIP mendapat hak keuangan sebesar Rp 76.500.000. Besaran hak keuangan ini yang menjadi polemik, apalagi besarannya melebihi gaji Jokowi.
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)
Besaran gaji ini mendapatkan kritik dari DPR, salah satunya Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fadli menilai agar Perpres gaji pejabat BPIP harus ditinjau kembali. Ia juga menyarankan agar gaji pejabat BPIP dialihkan untuk kesejahteraan pegawai honorer di pemerintahan.
ADVERTISEMENT
"Tak ada ruginya Perpres itu dicabut atau direvisi kembali. Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan. Saran saya, lebih baik pemerintah menggunakannya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai honorer di lingkungan pemerintahan saja. Mereka jauh lebih membutuhkannya daripada para bekas pejabat yang duduk di dalam BPIP," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga turut berkomentar terkait hal ini. Menurutnya, keberadaan BPIP sangat diperlukan, khususnya untuk menangkal segala ancaman radikalisme. Sehingga masyarakat tidak perlu digiring pada opini bahwa lembaga ini tidak berfungsi dengan baik.
"Jadi BPIP itu kalau masyarakat lagi kering persoalan-persoalan ideologi, ancaman radikalisme semakin tinggi, saya rasa BPIP itu sangat diperlukan," kata Moeldoko, Selasa (29/5), dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyampaikan komentarnya terkait hal ini. JK mengakui Yudi Latif pernah mengeluhkan belum turunnya gaji serta tunjangan pejabat BPIP kepadanya.
"Saya tak tahu, tapi saya pernah disampaikan oleh Yudi bahwa memang belum ada dananya, tapi itu beberapa bulan yang lalu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Bahkan salah satu anggota Dewan Pengarah BPIP, Said Aqil, mengaku belum menerima gaji dari BPIP. "Sebenarnya sampai sekarang saya belum terima satu rupiah pun," ungkap Said di rumah dinas Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5).
Yudi juga sempat menyampaikan pandangannya terkait pro dan kontra gaji BPIP. Yudi menyebut para pejabat di BPIP adalah orang terhormat yang tak mempersoalkan gaji saat bekerja.
ADVERTISEMENT
"Percayalah, banyak orang tua terhormat di dewan pengarah yang tidak menuntut soal gaji. Mereka pun menjadi "korban". Jadi tak patut mendapat cemooh," ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/5).
Bahkan, kata Yudi, di jajaran pelaksana yang ia pimpin pun demikian. Tak ada yang menghiraukan soal besaran gaji.
"Saya sebagai Kepala BPIP, misalnya, menurut Perpres tentang BPIP posisinya setingkat dengan menteri, sebagaimana Ketua Dewan Pengarah. Nyatanya diberi gaji yang berbeda. Tapi, berapa pun saya terima," ungkapnya.
"Pertanyaannya, apakah Dewan Pengarah pantas menerima gaji sebesar itu? Silakan publik menilainya," sambung dia.
Jokowi dan Anggota BPIP Salam Pancasila (Foto: Dok. Agus Suparto - Presidential Palace)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Anggota BPIP Salam Pancasila (Foto: Dok. Agus Suparto - Presidential Palace)
Ia menjelaskan, yang jadi kepeduliannya adalah justru hajat hidup pegawai BPIP (Pengarah, Kepala BPIP dan tenaga ahli), yang setelah hampir setahun bekerja belum menerima hak keuangan. "Hal ini telah membuat banyak tenaga ahli dirundung malang, seperti kesulitan mencicil rumah dan biaya sekolah anaknya," tutur Yudi.
ADVERTISEMENT
Yudi kemudian juga mengeluhkan soal dukungan anggaran terhadap BPIP yang menurutnya sangat minim. "Pada tahun 2017, lembaga ini cuma mengeluarkan sekitar Rp 7 miliar. Pada tahun 2018, anggaran belum turun. Padahal untuk acara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang akan datang, pembiayaannya ditimpakan ke BPIP. Kok bisa?" beber dia.
"Pertanyaannya, ada apa di balik ini semua? Saya pun tidak mengerti," imbuh Yudi.
Keluhannya soal anggaran lagi-lagi ia sampaikan di pengumuman pengunduran dirinya di Facebook. Ia mengungkapkan, selama satu tahun menjabat, lembaganya baru menggunakan anggaran untuk program sekitar Rp 7 miliar.
Yudi menjelaskan, jumlah anggaran yang relatif kecil itu disebabkan karena lembaganya baru bekerja efektif ketika tahun anggaran sedang berjalan. Akibatnya, sumber pembiayaan harus diajukan lewat mekanisme APBN Perubahan dengan menginduk pada Sekretarias Kabinet.
ADVERTISEMENT
Anggaran lembaga tersebut baru turun pada awal November. Sementara penggunaan anggaran untuk kementerian/lembaga berakhir pada 15 Desember. “Praktis, kami hanya punya waktu satu bulan untuk menggunakan anggaran negara. Adapun anggaran untuk tahun 2018, sampai saat ini belum turun,” tulisnya.
Bahkan menurutnya, setelah setahun bekerja, seluruh personil di Dewan Pengarah dan Pelaksana belum mendapat hak keuangan. Hal itu disebabkan karena penandatanganan Perpres tentang hak keuangan oleh presiden memerlukan proses panjang.
Apalagi terdapat wacana di rapat-rapat Dewan Pengarah untuk mengubah bentuk kelembagaan Unit Kerja Presiden menjadi Badan tersendiri. “Dan ternyata, perubahan dari UKP-PIP menjadi BPIP memakan waktu yang lama, karena berbagai prosedur yang harus dilalui,” jelasnya.
Selain soal anggaran, Yudi juga mengungkapkan bahwa UKP-PIP hampir tidak memiliki kewenangan eksekusi secara langsung. Sebab, anggaran lembaga itu masih menginduk pada salah satu kedeputian di Seskab.
ADVERTISEMENT
Kinerja UKP-PIP pun, menurutnya, dinilai dari rekomendasi yang diberikan kepada presiden. Oleh karenanya, kemampuan mengoptimalkan kreasi tenaga menjadi terbatas.
Namun, meski kinerja mereka menghadapi banyak kendala bukan berarti lembaga yang dipimpinnya itu tidak mengerjakan apa-apa. Ia mengungkapkan, berkat inisiatif keswadayaan masyarakat dan lembaga pemerintahan, setiap hari ada saja kegiatan yang dilakukan oleh UKP-PIP di seluruh pelosok tanah air. “Bahkan, seringkali kami tak mengenal waktu libur,” tulis Yudi.
“Suasana seperti itulah yang meyakinkan kami bahwa rasa tanggung jawab untuk secara gotong-royong menghidupkan Pancasila merupakan kekuatan positif yang membangkitkan optimisme,” pungkasnya.
Juru Bicara Presiden Johan Budi turut berkomentar soal mundurnya Yudi Latif. Johan mengungkapkan, Yudi mundur dari BPIP karena alasan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau dalam surat yang diacu Pak Yudi Latif, peningkatan kapasitas UKP ke BPIP disetarakan menteri membutuhkan tingkat kesibukan yang lebih tinggi. Menurut Yudi Latif di surat pengunduran diri itu, beliau merasa tidak sanggup karena ada urusan keluarga yang perlu diintensifkan dengan Yudi Latif," ucap Johan, saat dihubungi kumparan, Jumat (8/6).
Johan melanjutkan, surat pengunduran diri Yudi sudah ia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan juga kepada Mensesneg Pratikno dan Seskab Pramono Anung. Namun, surat itu, hingga saat ini belum direspons Jokowi.