Pelatih Pramuka di Tuban Sodomi Siswa Pernah Jadi Korban Pencabulan

21 Februari 2020 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Bareskrim tunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus pelatih pramuka cabul di Tuban, Jumat (21/2). Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Bareskrim tunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus pelatih pramuka cabul di Tuban, Jumat (21/2). Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
PS (44), seorang pelatih pramuka sebuah sekolah di Tuban, Jawa Timur, ditangkap Direkotrat Siber Bareskrim Polri pada Rabu (12/2) karena menyodomi 7 siswa SD. Selain itu, pelaku juga menyebar video asusila itu ke media sosial.
ADVERTISEMENT
Rupanya, perbuatan pedofil ini berakar dari trauma masa kecil si pelaku. Menurut polisi, PS pernah menjadi korban sodomi saat ia masih kecil.
"Pertama tersangka pernah dicabuli ketika berumur 5 sampai 8 tahun oleh pamannya sendiri, dari umur 5 - 8 tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Penyidik Bareskrim tunjukkan tersangka beserta barang bukti kasus pelatih pramuka cabul di Tuban, Jumat (21/2). Foto: Ricky Febrian/kumparan
Perbuatan tersebut membuat pelaku merasa wajar melakukan hal serupa. Ia tak mendapat pendampingan psikologi yang memadai, sehingga ia mencari pelampiasan nafsu dengan hal menyimpang.
Selain itu, pelaku kerap menonton konten porno yang menyimpang di media sosial twitter.
"Dengan riwyat tersebut, tersangka PS kemudian dia ada kebiasaan melihat konten porno anak di twitter," kata Argo.
ADVERTISEMENT
PS melakukan kekerasan seksual tersebut selama 3 sampai 8 tahun. Polisi menyebut, baru ada 7 korban dari perbuatan keji tersebut.
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Agar korban bersedia, mereka diiming-imingi rokok, kopi, minuman keras, hingga akses internet. Jika tidak, korban diancam tidak akan diikutkan dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka atau bela diri.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti yakni sebuah HP, 2 SIM card, 1 Memory Card Micro SD 2GB, 2 bantal tidur, 1 celana pendek warna hitam, 1 kaos dalam laki-laki warna putih, 1 botol bekas minuman merek orang tua, dan 2 gelang tangan berbahan kayu.
Pelatih pramuka yang menjadi tersangka kekerasan dan eksploitasi seksual dilakukan di lingkungan sekolah. Foto: Dok. Bareskrim Polri
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar.
ADVERTISEMENT