Pemasang Spanduk King of Kings di Tangerang Jadi Tersangka

Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus 'kerajaan fiktif' King of The Kings. Seorang pria asal Banten berinisial F, yang memasang spanduk di daerah Tangerang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita menetapkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan telah mengamankan 3 orang tersangka," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dalam keterangannya, Jumat (31/1).
Sebelumnya dua petinggi King of Kings berinisial N dan P sebagai tersangka. Mereka merupakan Ketua Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) King of The King Juanda.
Sugeng mengatakan sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Selain itu keterangan ahli juga sudah dikantongi.
Para tersangka dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong. Selain itu tidak menutup kemungkinan mereka akan dijerat dengan Pasal lain.
"Tapi kita tidak menutup kemungkinan karena masih melakukan pengumpulan barang bukti," ucap Sugeng.
Kasus King of The King mencuat usai spanduknya terpasang di daerah Tangerang, Banten. Spanduk itu diketahui dipasang seseorang bernama Prapto pada Senin (27/1).
Prapto pun sudah diperiksa Polres Tangerang Kota. Dari pemeriksaan, Prapto mengaku hanya menjalankan perintah orang tak dikenal dan dijanjikan iming-iming keuntungan miliaran rupiah.
