Pemotor yang Pakai Sandal Jepit Bakal Ditilang? Begini Penjelasan Polda Metro

14 Juni 2022 12:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yudo di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (11/4/2022).  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yudo di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022. Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Lantas apakah pengendara motor yang menggunakan sandal jepit atau alas kaki seadanya akan ditilang?
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan tindak penilangan.
"Enggak ditilang," ujar Sambodo saat dihubungi, Selasa (14/6).
Sambodo menjelaskan, penggunaan sandal jepit itu menjadi sorotan lantaran tingkat fatalitas kecelakaan yang diakibatkan bisa lebih tinggi.
Ilustrasi pengendara motor. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Itu imbauan untuk upaya meningkatkan keselamatan dan mencegah fatalitas pada kecelakaan lalu lintas," terang dia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi sudah mengingatkan pengendara untuk tak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit, saat berkendara. Menurut Firman, tak ada perlindungan bagi kaki jika berkendara menggunakan sandal seadanya.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan pentingnya nyawa saat berkendara. Sehingga ia berharap masyarakat dapat lebih peduli dengan perlengkapan saat berkendara guna mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.