Pengacara: Laporan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz Dilanjutkan

20 Juni 2022 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz (tengah) saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka di kasus Binomo, Indra Kenz pernah memperkarakan korbannya, yakni Maru Nazara, atas dugaan pencemaran nama baik pada awal Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Rupanya laporan tersebut masih bergulir di Bareskrim Polri. Indra telah dimintai keterangan oleh penyidik Dittipideksus Polri.
"Indra Kenz selaku Pelapor telah dimintai keterangannya oleh Penyidik Unit IV Subdit II Dittipideksus pada Hari Senin, 13 Juni 2022 yang lalu. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih selama 3 jam dan Indra Kenz menjawab sekitar 14 pertanyaan yang diajukan oleh Penyidik. Pemeriksaan Indra Kenz sebgai saksi pelapor berjalan dengan lancar dan kooperatif," ujar kuasa hukum Indra, Dhuma Melinda Harahap dalam keterangan tertulis, Senin (20/6).
Melinda mengapresiasi kinerja penyidik yang telah memproses dan melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan hukum yang dilaporkan oleh kliennya.
Maru Nazara, korban penipuan Binary Option Binomo. Foto: Instagram/@marunazara
"Hal ini membuktikan bahwa polisi tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, meski terdapat informasi sebelumnya yang menyatakan bahwa laporannya akan ditunda terlebih dahulu dan baru akan diproses apabila aplikasi Binomo tidak bodong," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Indra Kenz selaku pelapor juga berharap agar penyidik segera meminta keterangan Maru dkk agar perkara ini segera dapat dilakukan proses lanjutannya.
"Sehingga dapat di proses dalam tahap pra penuntutan dan penuntutan untuk mendapatkan keadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh terlapor Maru Nazara," tutupnya.