Penggugat Ijazah Jokowi, Bambang Tri, Ditahan Bersama Gus Nur

17 Oktober 2022 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA
ADVERTISEMENT
Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan penggugat ijazah SD-SMA Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Mereka ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
ADVERTISEMENT
"Hasil koordinasi dengan Dittipid Siber sudah ditahan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, saat dikonfirmasi, Senin (17/10).
Dihubungi terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol, mengatakan penahanan terhadap Bambang dan Gus Nur dilakukan sejak pemeriksaan sebagai tersangka rampung. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
"(Ditahan) di Rutan Bareskrim," kata dia.
Gus Nur dan Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/10) lalu. Mereka disebut mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama. Unggahan itu terkait dengan gugatan terhadap ijazah Jokowi.
"Narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja, pakai peci. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Keduanya dijerat Pasal 156a KUHP huruf a dan atau Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bambang Tri Mulyono menggugat keaslian ijazah SD-SMA Jokowi pada 3 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat.
Penulis buku "Jokowi Undercover Melacak Jejak Sang Pemalsu Jatidiri: Prolog Revolusi Kembali ke UUD 45 Naskah Asli" ini divonis 3 tahun penjara oleh PN Blora pada 29 Mei 2017.
Majelis hakim menilai, Bambang Tri telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dilakukan dengan membuat status (postingan status) di akun Facebook miliknya yang berisi ujaran kebencian dengan menyebut kata-kata Cina (ras) dan Partai Komunis Indonesia/PKI (golongan) yang ditujukan kepada Ir Joko Widodo (Presiden RI).
ADVERTISEMENT
Sedangkan Sugi Nur pernah dihukum atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.