Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pembahasan RUU Terorisme didesak agar segera dirampungkan.
Pengajuan revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 ini dianggap penting pasca terjadinya ledakan dan serangan Bom Sarinah pada 2016. RUU Terorisme pun segera masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2016.
ADVERTISEMENT
Kelemahan UU Antiterorisme sekarang adalah pertama, definisi terorisme dan teroris yang multitafsir, sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Kini perdebatan mengenai definisi "terduga teroris" masih hangat diperbincangkan. Pasalnya frasa subjek "terduga" belum dikenal dalam KUHP ataupun KUHAP.
Kedua, UU Antiterorisme belum mengatur izin penjualan dan peredaran bahan/zat/unsur pembuat bahan peledak, agar tidak disalahgunakan. Ketiga, perlindungan terhadap hak-hak korban. Hal itu diperlukan sebagai salah satu upaya preventif untuk meminimalisir aksi teror di Indonesia.
"Ini kita harapkan bisa menjadi upaya antisipasi supaya kejadian-kejadian seperti kemarin, peran penegak hukum itu bisa lebih awal menyikapinya," ujar Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
ADVERTISEMENT
Keempat, belum ada ketentuan yang mengatur mekanisme penanganan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali ke tanah air setelah bergabung dengan kelompok radikal di luar negeri.
Beberapa usulan yang pernah mengemuka adalah pencabutan kewarganegaraan . Namun, menurut Yasonna hal itu tidak mungkin dilakukan. Usulan yang diajukan oleh Pemerintah adalah mencabut paspor bagi WNI yang terlibat kelompok radikal, pernah mengikuti pelatihan militer mereka, atau berperang demi kelompok tersebut.
Kelima, dalam UU Antiterorisme, koordinasi antarlembaga penegak hukum belum efektif. Perubahan yang diusulkan adalah memperluas kewenangan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) sebagai supervisi seperti KPK.
ADVERTISEMENT
Perdebatan yang selalu alot adalah keterlibatan TNI di dalam penanggulangan terorisme. Keterlibatan TNI dianggap tidak sejalan dengan cita-cita supremasi masyarakat sipil, tumpang tindih kewenangan dengan Polri, hingga kekhawatiran penyalahgunaan wewenang.
Apa pendapatmu terkait perubahan dan perdebatan dalam RUU Terorisme ini?