Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto: Harusnya Ajukan 2 Gugatan
13 Februari 2025 17:58 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Hakim bahkan tidak mempertimbangkan pokok permohonan Hasto.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Djuyamto, menyatakan tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan Hasto. Sebab, gugatan tersebut kandas dari sisi formil.
Hakim Djuyamto mengabulkan eksepsi pihak termohon dalam hal ini KPK. Eksepsi yang dikabulkan yakni soal permohonan praperadilan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil.
Djuyamto mengatakan, setelah mempelajari dan mencermati permohonan Hasto dan jawaban KPK, penetapan tersangka didasari atas dua surat perintah penyidikan.
Dua surat itu yakni:
Menurut Djuyamto, penetapan tersangka terhadap pemohon dengan dua surat perintah penyidikan tersebut terkait dengan dugaan dua tindak pidana yang berbeda yang disangkakan kepada Hasto, yakni dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah kepada penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Terkait penyidikan itu, pihak Hasto mendalilkan bahwa penetapan tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup. Bahkan, alat bukti itu telah digunakan dalam putusan pengadilan yang berstatus berkekuatan hukum alias inkrah. Sehingga pihak Hasto meminta status tersangka dibatalkan.
"Maka timbul pertanyaan: apakah waktu di perkara lain yang dimaksud pemohon tersebut adalah digunakan untuk dugaan tindak pidana merintangi penyidikan, berdasarkan sprindik nomor 152 atau untuk dugaan tindak pidana memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara sebagaimana sprindik 153 atau digunakan dalam kedua dugaan tindak pidana tersebut sekaligus?" kata hakim.
"Jika mendasarkan dalil permohonan pemohon maupun dalil termohon, bahwa perkara yang sudah inkrah adalah perkara suap atas nama Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredilina, sedangkan tidak ada perkara perintangan penyidikan yang sudah inkrah sebelumnya," sambung hakim.
Menurut hakim, hal itu perlu untuk dijawab dalam praperadilan. Sebab, pihak Hasto mempermasalahkan penetapan tersangka dalam dua tindak pidana yang dinilai tidak didukung alat bukti permulaan yang cukup.
ADVERTISEMENT
Terlebih, kata hakim terkait hal tersebut, lazimnya pembuktian terhadap dua tindak pidana yang berbeda tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula.
"Maka konsekuensinya tidak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing tindak pidana berbeda dan tentunya berpotensi mempengaruhi hasil penilaian hakim atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan penetapan status tersangka ke dua dugaan tindak pidana tersebut yang bisa saja pada saat penetapan tersangka pada satu dugaan tindak pidana dinyatakan sah sedangkan pada penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana lainnya dinyatakan tidak sah oleh hakim," ujar Djuyamto.
Hal tersebut, kata Djuyamto, menyulitkan hakim dalam pertimbangan amar putusan praperadilan. Padahal, sebagaimana pasal 2 butir 4 peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 tentang putusan praperadilan, bahwa praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka dilakukan pemeriksaannya secara singkat.
ADVERTISEMENT
"Menimbang oleh karena hal tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan bukan dalam satu permohonan," kata Djuyamto.
"Menimbang bahwa dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya surat perintah penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formil permohonan praperadilan," sambungnya.
Maka, kata dia, eksepsi pihak KPK beralasan menurut hukum dan patut dikabulkan.
"Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas hakim berpendapat oleh karena eksepsi A2 dikabulkan maka terhadap eksepsi termohon yang lain dan seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum," ujarnya.
"Oleh karena eksepsi termohon dikabulkan terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum lagi sehingga dengan demikian hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan dari pemohon adalah dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, putusan praperadilan ini tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum di KPK. Status Hasto sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tetap berlanjut.