Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Ribka-Adian Hadir di PN Jaksel, Kecewa Praperadilan Hasto Tak Diterima
13 Februari 2025 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menit![Politikus PDIP Ribka Tijptaning dan Adian Napitupulu hadir jelang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkz82pb44mnp2kjpn72cw6an.jpg)
ADVERTISEMENT
Sejumlah politikus PDIP ikut datang memantau langsung putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
ADVERTISEMENT
Mereka yang nampak hadir di PN Jaksel adalah Adian Napitupulu, Ribka Tjiptaning, hingga Djarot Saiful Hidayat. Ketiganya hadir langsung menyaksikan sidang pembacaan putusan praperadilan Hasto melawan KPK.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan oleh KPK tetap sah.
Mengomentari putusan itu, Ribka menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai bahwa hukum terlalu dibuat-buat untuk mentersangkakan Hasto.
"Sebenarnya kan itu terlalu dipanjang-panjangin. Sebenarnya sudah enggak ada masalah, kenapa sih mesti begitu. Ya terlalu dibuat-buat lah menurut aku hukum ini," ujar Ribka saat ditemui usai putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
"[Sidang] berjalan terlalu cepat, bagaimana, ya, begitulah hukum kita," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Ribka menekankan bahwa partainya mendukung penuh Hasto selama menjalani proses hukum nantinya.
"Ya ini lagi berdiskusi para kuasa hukum, kita kan teman DPP support saja Pak Sekjen partai yang harus kita dukung, ya," pungkasnya.
Hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan Hasto tidak dapat diterima.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Djuyamto, membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengabulkan eksepsi Termohon, menyatakan praperadilan Pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai eksepsi yang diajukan pihak pemohon, terkait dengan KPK tidak berwenang, lalu surat gugatan bersifat kabur alias tidak terang (Obscuur libel), dinilai tidak beralasan hukum.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan hakim ini belum masuk ke tahap pokok perapradilan, sebab hakim menilai permohonan ini tidak memenuhi syarat formil. Menurut hakim seharusnya praperadilan ini diajukan dalam 2 permohonan sebab Hasto mempermasalahkan 2 sprindik yang diterbitkan oleh KPK.
Dalam kasus ini, Hasto adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT